5 Fakta Menggemparkan: Remaja 17 Tahun Jadi Dalang Open BO Remaja 15 Tahun!

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Seorang remaja perempuan di Kota Bekasi menjadi korban praktik muncikari prostitusi online. Pemuda berusia 17 tahun tersebut terlibat dalam kegiatan yang melibatkan remaja berusia 15 tahun dan menawarkan jasa open booking (BO) kepada pria hidung belang.

Mirisnya lagi, korban dijual oleh muncikari, seorang pemuda yang masih berusia 17 tahun. Tersangka berinisial D itu memaksa korban untuk ‘open BO’.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua korban juga mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Polres Metro Bekasi Kota kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini. Tersangka D akhirnya ditangkap polisi. Berikut ini 5 fakta yang dirangkum:

  • Pada tanggal 13 Januari 2024, Polres Metro Bekasi Kota mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan.
  • Pemuda berusia 17 tahun, yang akan kita sebut sebagai tersangka D, diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang melibatkan remaja berusia 15 tahun.
  • Modus operandi dari tersangka D adalah menggaet korbannya melalui media sosial dan menjual layanan “Open BO” (Booking Out) kepada pelanggan.
  • Polisi berhasil menangkap D setelah melakukan penyelidikan yang intensif dan memperoleh bukti yang mencukupi.
  • Usaha prostitusi online ini merupakan tindakan kriminal yang merugikan remaja dan harus ditindak tegas oleh hukum.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah, mengungkapkan bahwa awalnya korban dijanjikan pekerjaan oleh seorang pria dengan inisial D. Namun ternyata, pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah ‘open BO’ yang bertujuan untuk melayani pria hidung belang.

READ  DPRD DKI Lantik Anggota PAW Pengganti Cinta Mega hingga Gembong Warsono

“Lalu dibawa pergi oleh seorang laki-laki ke sebuah tempat kontrakan di sekitar Pondok Gede. Kemudian, pemuda ini menawarkan pekerjaan kepada korban dengan mengatakan ‘Kamu mau kerja nggak? Kamu mau dapat uang enggak?’. Korban tidak tahu pekerjaan apa yang akan dia dapatkan. Terpengaruh oleh tawaran tersebut, korban akhirnya mau menerima pekerjaan itu,” ujar Lia saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (11/1).

Di kontrakan tersebut, korban diminta oleh D untuk berfoto dengan pakaian yang telah disiapkan oleh pelaku. Foto tersebut kemudian diunggah oleh pelaku ke aplikasi kencan MiChat.

Foto ilustrasi prostitusi (Phil McCarten/Getty Images)

Korban ‘terjebak’ di dalam kontrakan tersebut dan dipaksa untuk melayani para pria hidung belang. Korban baru bisa keluar dari kontrakan itu setelah mengelabui pelaku.

“Setelah itu, anak ini mencoba berbohong kepada cowok tersebut dengan mengatakan ingin mengambil pakaian di rumahnya. Di situlah dia melarikan diri ke rumah tersebut. Jadi, awalnya dapat membongkar kasus ini,” tambahnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan: LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Muncikari 17 Tahun Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota dengan cepat menginvestigasi laporan tersebut. Akhirnya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksploitasi anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1).

Baca di halaman selanjutnya: awal mula ABG dijual ke pria hidung belang….

Pemuda Muncikari Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Saat ini, tersangka D sedang ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

READ  Kisah AHY dan Moeldoko Pasca Salaman di Rapat Kabinet

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan pada Jumat (12/1/2024).

Atas tindakannya tersebut, D dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ujar Firdaus.

Ilustrasi prostitusi (Getty Images/iStockphoto)

Awal Mula Perkenalan Korban dan Tersangka

Polisi mengungkapkan korban dan pelaku D awalnya bertemu melalui aplikasi kencan. Saat itu, D mengajak korban untuk berlibur ke Bali bersama sosok yang disebutnya sebagai oma atau neneknya.

“Pada awal bulan Oktober 2023, korban diajak liburan ke Bali oleh Oma yang diklaim pelaku sebagai neneknya. Akhirnya, korban menerima ajakan tersebut dan janjian untuk bertemu dengan pelaku,” ungkap Firdaus saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).

Meski begitu, saat mereka bertemu, sebenarnya korban yang berusia 15 tahun malah ditawari untuk bekerja sebagai perempuan ‘open BO’. Pada saat itu, korban baru mengetahui bahwa Oma bukanlah nenek dari tersangka D, melainkan juga muncikari yang terlibat dalam kasus ini.

Kisah ini dimulai ketika korban awalnya menolak, namun pelaku dengan paksaan berkata, “Tanggung banget udah sampai sini, tega banget lu.” Kemudian, setibanya mereka di “salon Oma” yang hanya berjarak 50 meter dari tempat kejadian prostitusi, barulah korban menyadari bahwa Oma adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun. Di sana, Oma berkata pada korban, “Dulu aku pernah kerja di sini, nanti ke Bali.”

Baca selanjutnya: dengan iming-iming gaji besar dan liburan ke Bali, seorang pemuda berusia 17 tahun terjerat dalam praktik muncikari. Hal yang lebih memprihatinkan adalah bahwa remaja yang menjadi korban hanya berusia 15 tahun.

READ  Alasan Menarik TransJ Ubah Nama Halte untuk Integrasi & Jual Naming Rights

Diimingi Gaji Besar hingga Liburan ke Bali

Sosok Oma itu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan. Setelahnya, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Tak sendiri, rupanya ada korban lainnya, yaitu S dan I, yang juga dijual pelaku.

“Si Oma mengatakan ‘di sini, kita bisa bekerja sebagai BO dengan S dan I juga. Gaji mudah didapatkan, tempat tinggal juga sudah disiapkan. Setelah mengumpulkan banyak uang, kau bisa pulang dan mengirimkan uang ke Mama (ibu korban)’. Karena saat itu korban sedang menghadapi masalah dengan orang tuanya, korban pun sepakat dengan ucapan Oma,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus.

Ilustrasi prosritusi (Getty Images/iStockphoto)

Tersangka D dan ‘Oma’ menjanjikan korban mendapatkan ‘gaji besar’. Kenyataannya, korban ‘cuma’ diberi Rp 50 ribu usai melayani pria hidung belang.

“Pelaku menjual korban. Korban mendapatkan Rp 50 ribu, sisanya dipegang oleh D (tersangka muncikari),” tambah Firdaus.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Saat ini, polisi juga masih memburu sosok ‘Oma’ yang diduga juga sebagai muncikari.