indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Polisi menepis klaim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyatakan Firli telah hadir memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik pada hari ini. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa menyatakan bahwa hingga saat ini Firli belum hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Firli Bahuri belum hadir,” ujar Arif melalui pesan singkat pada Senin (26/2/2024) pukul 11.33 WIB.
Arif belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konfirmasi kehadiran Firli. Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB hari ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengonfirmasi kedatangan Firli sekitar pukul 09.44 WIB hari ini.
Pengacara Firli menegaskan bahwa kliennya telah hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
“Sudah datang dan penuhi pemeriksaan,” ujar Ian singkat dalam keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini penting untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Pengacara Firli Bahuri, Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa kliennya akan menjalani jadwal pemeriksaan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Pernyataan tersebut disampaikan kepada para wartawan pada hari Jumat (23/2).
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di tengah proses berkas perkara kasus yang masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli awalnya diserahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023), namun kemudian balik lagi kepada penyidik pada Jumat (29/12).
Kesimpulan
Meskipun kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim bahwa Firli telah hadir untuk pemeriksaan terjadwal dalam kasus dugaan pemerasan, pihak kepolisian menepis klaim tersebut dengan menyatakan bahwa Firli belum hadir pada saat yang dijadwalkan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi antara pihak-pihak terkait, yang mengindikasikan kompleksitas dan kepentingan yang terlibat dalam kasus tersebut.