Polisi Proses Penyelidikan Kasus Aiman: Netral atau Tidak?

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’ masih terus berjalan. Polisi mengatakan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa ahli, untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahliannya masing-masing. Jadi proses penyidikan masih berjalan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Saat ini Aiman bersama Polda Metro Jaya sedang mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rencananya, hakim tunggal akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa besok.

“Besok akan dilakukan pembacaan putusan,” ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2).

Praperadilan diajukan oleh Aiman, selaku juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud terkait penyitaan ponsel dalam kasus ‘polisi tak netral’. Pada hari ini, sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel telah selesai digelar. Agenda sidang tersebut adalah untuk merumuskan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan isi kesimpulan dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus ‘polisi tak netral’ dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak digelar di PN Jaksel, Senin (26/2). Pihak Aiman dan Polda menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim.

Seusai penyerahan berkas kesimpulan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya tidak membacakan isi kesimpulan tersebut. Mereka memilih untuk langsung meninggalkan ruangan.

READ  Fahira Idris Ungkap 5 Poin Penting Debat Cawapres tentang Energi

“Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan,” kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan, dalam persidangan.

Pihak Polda memberikan kebebasan kepada Aiman untuk membacakan isi kesimpulannya. Namun, Aiman memilih untuk tidak hadir di ruang sidang karena berkas kesimpulan sudah diserahkan kepada hakim.

“Kalau ingin kami bacakan, namun kami mohon izin untuk meninggalkan ruangan, Yang Mulia,” ujar AKBP Gunawan.

“Diizinkan,” ujar hakim tunggal Delta Tamtama.

“Terima kasih, Yang Mulia.”

Dalam kesempatan yang sama, Gunawan memberikan keterangan singkat setelah keluar dari ruang sidang. Ia enggan membeberkan secara rinci kesimpulan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Namun, Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendiriannya yang meminta hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman.

“Tetap pada jawaban,” tegas AKBP Gunawan.

Kesimpulan

Proses penyidikan terhadap Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’ masih berlanjut, dengan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan isi kesimpulan, meminta hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman.