indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum jatuh tempo. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pembangunan kota ke depan.
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Pj Walkot Tangerang, Nurdin, mengajak serta ingin mengedukasi warga untuk mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat dalam pembayaran pajak,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam acara yang diadakan setelah apel pagi para pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada hari ini.
Nurdin menjelaskan bahwa dalam rangkaian peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB. Kebijakan tersebut berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen hingga 40 persen, serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2023.
“Dan terkait BPHTB, pemerintah memberlakukan kebijakan pemotongan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Harapannya, kebijakan pengurangan pajak PBB-P2 dan BPHTB dapat dimanfaatkan secara luas oleh penduduk Kota Tangerang,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang bekerjasama dengan semua kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang guna membuka loket pembayaran pajak dengan lebih mudah diakses oleh warga.
“Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan,” ungkap Nurdin.
Beliau menegaskan bahwa upaya ini dapat dilakukan dengan mudah baik secara offline maupun secara online untuk memberikan kemudahan bagi seluruh warga dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara offline melalui loket pembayaran BJB, Pos Indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar, atau secara online melalui berbagai platform digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce, e-wallet, dan melalui qris yang telah bekerjasama dengan Pemkot. Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan di mana saja,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat di Kota Tangerang diajak untuk memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang. Program ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 26 hingga 28 Februari 2024.
Kesimpulan
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pembangunan kota ke depan. Dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan kebijakan relaksasi pajak untuk mendorong partisipasi wajib pajak, dengan pengurangan ketetapan pokok serta pembebasan sanksi administrasi. Upaya ini didukung dengan pembukaan loket pembayaran yang mudah diakses di 13 kantor kecamatan dan kelurahan, serta kemudahan pembayaran pajak secara online maupun offline melalui berbagai platform digital. Semua langkah ini diharapkan dapat mendekatkan warga untuk taat dalam membayar pajak demi keberlanjutan pembangunan kota Tangerang.