Inspektorat KPK Lakukan Tindakan Tegas pada 78 Pegawai Terlibat Pungli setelah Permintaan Maaf

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Ada sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengajukan permintaan maaf terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan dari tim inspektorat KPK untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diterapkan.

Mengutip pernyataan Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, “Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK guna memberikan hukuman disiplin,” seperti yang disampaikan dalam wawancara pada Senin (26/2/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa beberapa pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendorong deputi penndakan dan inspektur KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan.

“Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” ujarnya.

Langkah tegas Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah pegawai. Setelah meminta maaf, Inspektorat KPK siap memberlakukan sanksi disiplin kepada 78 pegawai terkait kasus tersebut.

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” lanjutnya.

Langkah tersebut diambil setelah 78 pegawai KPK meminta maaf atas kasus pungli yang menimbulkan kecaman publik.

Lebih lanjut Nawawi menyatakan bahwa 78 pegawai tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dan regulasi ASN karena saat ini mereka telah berstatus sebagai ASN.

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi.

Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut. Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah diberi sanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melanggar etik dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

READ  ASN Pindah ke Institut Keuangan Negara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” ujar salah satu perwakilan pegawai yang diperiksa yang diikuti oleh seluruh pemeriksa.

Ke-78 pegawai KPK tersebut mengakui telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas-tugas mereka untuk kepentingan pribadi.

“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat kasus pungutan liar.

Berdasarkan informasi terbaru, inspektorat KPK telah menyiapkan sanksi disiplin untuk 78 pegawai terkait kasus pungutan liar (pungli) setelah mereka meminta maaf secara terbuka.

Dalam penanganan kasus pungli di Rutan KPK, terungkap bahwa prosesnya dilakukan melalui tiga pendekatan hukum yang berbeda. Sementara itu, dari segi etika, sebanyak 90 pegawai KPK telah menerima sanksi dari Dewas KPK.

Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

KPK juga telah menyelidiki kasus tersebut secara pidana. Selanjutnya, KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan di mana lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesimpulan

Inspektorat KPK telah mengambil langkah tegas terhadap 78 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK setelah mereka mengajukan permintaan maaf. Mereka akan menjalani pemeriksaan tim inspektorat untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi ASN.