indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Bawaslu Kabupaten Lebak sedang mengusut laporan terkait kasus dugaan ‘serangan fajar’ di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Hingga kini, sudah ada 6 saksi yang menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kita masih dalam tahap klarifikasi. Ini baru proses klarifikasi terhadap saksi, belum sampai pada pihak caleg,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan.
Dwi mengungkap bahwa sudah ada enam orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan ‘Serangan Fajar’ oleh seorang Caleg.
Detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut belum dapat diungkapkan oleh Dwi karena masih dalam proses penyelidikan yang berlangsung.
“Saat ini sedang diperiksa 6 orang terkait kasus ‘Serangan Fajar’,” ungkap juru bicara Bawaslu Lebak.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lebak telah menerima laporan mengenai dugaan ‘serangan fajar’ di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Berkas laporan tersebut telah diserahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut.
“Dari kajian awal, materiil dan formil sudah terpenuhi, masuknya dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, pada hari Kamis (15/2).
Dwi menyatakan bahwa laporan tersebut akan diurus lebih lanjut dan segera didaftarkan. Langkah berikutnya, laporan itu akan diserahkan ke forum Gakkumdu.
Kesimpulan
Bawaslu Kabupaten Lebak sedang mengusut kasus dugaan ‘serangan fajar’ di Kecamatan Sobang, Banten, dengan telah memeriksa enam saksi terkait. Proses klarifikasi ini merupakan tahap awal sebelum melibatkan pihak caleg yang diduga terlibat. Meskipun detail kasus masih dalam penyelidikan, Bawaslu telah menyatakan bahwa laporan ini telah memenuhi unsur pidana pemilu dan akan lanjut ke forum Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.