Apa Syarat Resmi Menikah di KUA? Ikuti Panduannya!

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengungkapkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sedang mempersiapkan diri untuk menjadi tempat pernikahan lintas agama. Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi masyarakat non-Muslim yang hendak menikah.

“Selama ini saudara-saudara non-Muslim kita mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Begitu. Kita ingin memberikan kemudahan. Haruskah kita tidak memberikan kemudahan kepada seluruh warga negara?” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.

“Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelas narasumber.

Pada tahap ini, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)? Bagaimana langkah-langkah untuk mendaftar pernikahan di KUA? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat-syarat Nikah di KUA

Syarat-syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai syarat nikah di KUA.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
READ  Perdebatan KUA: Kemudahan Nikah Multireligi

Sementara itu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, berikut syarat pernikahannya.

Pernikahan adalah momen sakral yang diatur oleh berbagai syarat yang harus dipenuhi. Untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri, yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah di KUA

Untuk melakukan proses pendaftaran nikah di KUA, terdapat dua opsi, yaitu secara online melalui Simkah Kemenag atau secara offline dengan mengunjungi langsung kantor KUA terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Lakukan pendaftaran online melalui Simkah Kemenag dengan mengikuti petunjuk yang ada.
  2. Alternatifnya, kunjungi kantor KUA terdekat dan ajukan permohonan pendaftaran nikah dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

– Proses Pendaftaran Nikah di KUA (Secara Online):

  • Buka situs website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Daftar akun Simkah, lalu login ke akun Simkah
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
  • Lalu, masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Kemudian, masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Berikutnya, unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.
READ  Senayan Bersuara: Menag Mendorong KUA sebagai Tempat Pernikahan Multireligi

Cara Daftar Nikah di KUA (Offline):

Menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 20 Tahun 2019, berikut langkah-langkah untuk mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara konvensional, yaitu:

  1. Pendaftaran niat nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat pernikahan berlangsung.
  2. Jika pernikahan diselenggarakan di luar negeri, pencatatan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia terdekat.
  3. Proses pendaftaran niat nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum acara pernikahan berlangsung.
  4. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pasangan perlu mendapatkan surat izin khusus dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.