indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pemilu 2024. Ada total sebanyak 1.113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS.
Informasi tersebut telah disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/2/2024). Data terbaru ini mencakup update hingga pukul 02.00 WIB.
“Ada 738 TPS yang melakukan PSU. PSL dilakukan di 117 TPS. Sedangkan PSS dilakukan di 258 TPS,” ungkap Hasyim.
“Jadi total Tempat Pemungutan Suara yang telah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS adalah sebanyak 1.113 TPS,” ungkapnya.
Data tersebut menyebar di 38 provinsi, 229 Kabupaten/Kota, 430 kecamatan, dan 560 Desa/Kelurahan. PSU, PSL, dan PSS dilaksanakan antara tanggal 15 hingga 27 Februari 2024.
Sementara itu, Hasyim menyatakan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih berlangsung. Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan dilakukannya PSU, PSL, dan PSS. Hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor seperti bencana alam, keamanan, distribusi logistik, dan masalah terkait daftar pemilih.
Melalui data yang tercatat hingga Jumat (23/2), Jawa Tengah teridentifikasi sebagai provinsi yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Sisa (PSS) terbanyak dengan jumlah total 144 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sisi lain, Papua Pegunungan mencatatkan diri sebagai provinsi yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan (PSU) terbanyak dengan total 94 TPS.
Di wilayah selanjutnya, Banten dan Sumatera Selatan menjadi provinsi yang melaksanakan PSL paling banyak dengan 21 TPS.
Kesimpulan
Meskipun terjadi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Berbagai alasan dilatarbelakangi pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, mulai dari faktor bencana alam hingga masalah terkait daftar pemilih, yang membuat proses pemilihan ini memerlukan upaya tambahan.