indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan koreksi terhadap data anomali terkait perolehan suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebanyak 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah mengalami koreksi terhadap data suaranya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Hasyim menjelaskan bahwa data anomali yang dimaksud mencakup angka perolehan suara yang tercatat dalam Sirekap namun tidak sesuai dengan formulir C hasil.
“Perolehan suara pilpres sebanyak 154.541 TPS telah diperbaiki,” kata Hasyim.
Hasyim mengungkapkan bahwa proses koreksi dilakukan secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain fokus pada perolehan suara pilpres, pengoreksian juga melibatkan data perolehan suara pileg baik skala nasional maupun daerah yang tersedia di Sirekap.
“Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi),” ucapnya.
“Sementara untuk temuan data anomali dan hasil koreksinya untuk DPRD provinsi itu dikerjakan KPU provinsi dan pemilu anggota DPR kabupaten/kota dikerjakan KPU kabupaten/kota,” sambung dia.
Koreksi data anomali Pilpres telah dilakukan oleh KPU di 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara untuk Pileg DPR dilakukan di 13.767 TPS.
Sebelumnya, KPU menanggapi pertanyaan terkait kesalahan dalam pembacaan data di Sirekap. Diketahui bahwa kesalahan terjadi akibat sistem yang salah dalam membaca angka pada formulir model C hasil yang diunggah.
“Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/2).
Idham menyatakan bahwa akibat kesalahan tersebut, KPU harus melakukan koreksi manual melalui operator Sirekap di tingkat kabupaten/kota. Meski begitu, KPU tetap akan mempertahankan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam proses ini.
Pihak KPU mengklarifikasi terkait penyesuaian data anomali yang terjadi pada proses pemilihan umum.
“Kami terus berupaya memperbaiki Sirekap untuk memastikan proses berjalan lancar. Saat ini, tampilan publik masih menggunakan versi sebelumnya,” ungkap juru bicara KPU.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berhasil memperbaiki data anomali terkait perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan koreksi yang melibatkan 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Proses koreksi dilakukan oleh KPU secara bertahap, dimulai sejak 15 Februari 2024, dan melibatkan berbagai tingkatan pemilihan umum. Meskipun terjadi kesalahan dalam pembacaan data di Sirekap, KPU tetap mempertahankan penggunaan sistem tersebut untuk memastikan kelancaran proses pemilu. Klarifikasi dan upaya perbaikan terus dilakukan untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam hasil Pemilu.