indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, membantah kabar bahwa dia mengundang Dadan Tri Yudianto pada acara pengukuhan guru besarnya di Universitas Lampung. Undangan itu, katanya, telah ditentukan dan terbatas.
Informasi tersebut adalah tanggapan atas pengakuan Dadan Tri dalam sidang sebelumnya, di mana ia mengklaim diundang dalam proses pengukuhan sebagai guru besar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang kasus suap di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hasbi Hasan.
“Baik, tanggapan saya pertama adalah saya tidak mengundang saudara saksi untuk hadir di acara penganugerahan gelar profesor saya karena undangan tersebut telah ditetapkan,” ujar Hasbi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024).
Melanjutkan pernyataannya, Hasbi menjelaskan bahwa dia hanya sebatas mengetahui Dadan dan tidak memiliki hubungan dekat dengannya.
“Saudara Dadan tadi mengatakan bahwa dia kenal sama saya, tapi seperti dalam persidangan sebelumnya, saya bahkan tidak kenal dekat dengannya,” ujarnya.
Kemudian, Hasbi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima tas mewah dari Dadan.
“Saya tidak pernah menerima tas sebagaimana yang disebutkan itu. Termasuk uang yang pernah disebut-sebut di dalam dakwaan penuntut umum maupun oleh berita-berita yang sedang beredar,” ujar Hasbi Hasan.
Majelis hakim merangkum tanggapan Hasbi setelah mengeluarkan kesaksiannya. Selanjutnya, hakim pun mengajukan pertanyaan kepada Dadan, yang duduk sebagai saksi, mengenai keterangan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.
“Saksi ada tiga, tidak pernah diundang, tidak kenal begitu dekat, hanya kenal aja, dan satu lagi tadi adalah mengenai pribadi sendiri. Saudara tetap pada keterangan saudara? Atau mau berubah sebagaimana yang dibantah terdakwa?” tanya hakim kepada Dadan.
Namun, Dadan tetap bersikeras pada pernyataannya.
“Tetap,” kata Dadan.
Sebelumnya, Dadan menceritakan awal perkenalannya dengan Hasbi. Sejatinya yang mengenal Hasbi lebih dulu adalah istri Dadan yang bernama Riris Riska Diana.
Secara singkat, pada bulan Februari 2022, Dadan beserta istrinya bertemu dengan Hasbi di Mahkamah Agung (MA). Meskipun begitu, hubungan mereka masih belum terlalu akrab. Bahkan saat Hasbi Hasan diangkat menjadi guru besar di Universitas Lampung pada bulan Maret 2022, Dadan mengklaim hanya diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Saya hadir pada acara pengukuhan Hasbi Hasan sebagai guru besar. Setelah itu, saya dan istri saya bertemu dengan Hasbi,” kata Dadan sembari menceritakan bahwa saat itu dia pernah mengaku kepada Hasbi Hasan bahwa dia memiliki bisnis pupuk dan batu bara.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Jaksa menyatakan bahwa Hasbi menerima suap bersama dengan tersangka lain yang bernama Dadan Tri Yudianto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa menyatakan bahwa suap yang diterima oleh Hasbi berasal dari Heryanto Tanaka. Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dengan maksud agar Hasbi dapat memengaruhi kasasi terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Gratifikasi tersebut diketahui berupa uang dan fasilitas wisata yang diterima oleh Hasbi Hasan.
Jaksa mengatakan bahwa Hasbi diduga menerima gratifikasi pada periode Januari 2021 hingga Februari 2022. Gratifikasi tersebut disebut diperoleh dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu jenis gratifikasi yang dilaporkan oleh jaksa adalah perjalanan wisata keliling Bali dengan naik helikopter senilai Rp 7,5 juta yang diterima oleh Hasbi Hasan. Perjalanan wisata tersebut diterima oleh Hasbi Hasan bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal dengan Windy ‘Idol’, pada tanggal 13 Januari 2022.
Kesimpulan
Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, menegaskan bahwa ia tidak mengenal Dadan Tri Yudianto secara dekat dan membantah mengundang Dadan pada acara pengukuhan guru besarnya di Universitas Lampung. Dalam kasus suap yang menjeratnya, Hasbi menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima tas mewah atau uang dari Dadan. Meskipun Dadan mengklaim sebaliknya, Hasbi tetap pada pernyataannya. Kasus suap yang melibatkan Hasbi mencapai jumlah besar, termasuk penerimaan suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta.