indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto akan menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4. Khairul Fahmi, Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menjelaskan bahwa peningkatan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa istilah kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan tidaklah tepat. Yang sebenarnya terjadi adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” jelasnya.
Khairul mencatat bahwa Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama. Di antaranya adalah bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini telah memenuhi syarat untuk diberikan pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No 20 Tahun 2009,” ucapnya.
Menurut Khairul, penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khairul menyatakan bahwa seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun tersebut.
“Namun, mengingat latar belakang militer, seharusnya wajar bagi Prabowo mendapatkan pangkat bintang 4 sebagai panglima tertinggi TNI agar lengkap. Berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk menerima pangkat tersebut karena jasanya dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat,” ungkapnya.
Lebih jauh, menurutnya, tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya di masa depan sebagai presiden.
Kesimpulan
Menurut pendapat Khairul Fahmi, penganugerahan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 karena Prabowo telah memenuhi syarat berdasarkan penerimaan tanda kehormatan bintang militer utama sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara dan diharapkan dapat melengkapi posisi Prabowo sebagai panglima tertinggi TNI di masa depan.