indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran untuk calon pemantau dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pilgub) tahun 2024. Tahapan pendaftaran ini dapat dilakukan mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
Proses pendaftaran pemantau telah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi KPU DKI Jakarta di https://jakarta.kpu.go.id/ mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024,” ungkap Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/2/2024).
Pembukaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Tahun 2024.
Calon pemantau dapat mendaftar di Kantor KPU DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Adapun persyaratan pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 antara lain:
- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
- Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
- Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan
- Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan beserta daerah yang ingin dipantau
- Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
- Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan
- Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan tersebut
Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta.
Kesimpulan
KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk calon pemantau dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 mulai dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. Proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan dan calon pemantau harus memenuhi beragam persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti pengisian formulir, surat keterangan terdaftar di pemerintah, serta persyaratan lainnya. Pemantau yang terpilih akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta.