indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap oleh polisi Jepang karena diduga menelantarkan jasad bayinya. WNI tersebut disebut telah bekerja sebagai pekerja magang di bidang perawatan.
“Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) malam Waktu Indonesia Barat.
KJRI Osaka mengonfirmasi informasi terkait seorang WNI yang ditangkap polisi Jepang karena diduga menelantarkan jasad bayi yang dilahirkannya di asrama perusahaan. Bayi tersebut diperkirakan dilahirkan antara tanggal 23 hingga 25 Februari yang lalu.
Pada tanggal 26 Februari, seorang WNI diamankan oleh polisi Jepang terkait dugaan kasus penelantaran jasad bayi. Dalam kasus ini, KJRI Osaka turut terlibat dalam penanganannya.
Informasi terbaru terkait WNI yang ditangkap oleh Polisi Jepang karena diduga menelantarkan jasad bayinya mengemuka. KJRI Osaka menyatakan telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat serta pihak terkait.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kabar yang beredar di media sosial tersebut. Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, sedang melakukan koordinasi dengan perwakilan di negara Matahari Terbit tersebut.
Penasihat Hukum WNI di Osaka, Judha, menginformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Osaka terkait kasus ini.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait penangkapan tersebut,” ujar Judha saat dihubungi melalui telepon.
Kesimpulan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap atas dugaan menelantarkan jasad bayinya, yang dilaporkan dilahirkan di asrama perusahaan tempatnya bekerja sebagai pekerja magang. KJRI Osaka telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan konsulat Republik Indonesia di Osaka untuk penanganan kasus tersebut, sementara belum ada informasi lebih lanjut yang diungkapkan oleh pihak berwenang terkait penangkapan tersebut.