indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Seorang santri telah meninggal akibat dianiaya di salah satu pesantren di Kediri. Kementerian Agama mengungkapkan bahwa pondok pesantren tersebut belum mengantongi izin resmi.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, menyatakan bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” kata As’adul dalam keterangan yang dilansir situs Kemenag, Kamis (29/2/2024).
“Kami akan melakukan investigasi menyeluruh bersama tim dan mengumpulkan informasi yang lebih mendalam. Setelah itu, kami akan melaporkan temuan kami ke tingkat provinsi dan pusat,” kata juru bicara Ponpes tersebut.
Lebih detailnya, Waryono, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menyatakan Kemenag akan terus mengedukasi tentang pesantren yang ramah anak dan merumuskan regulasi terkait penanggulangan kekerasan di pesantren. Ia juga menegaskan perlunya izin operasional bagi pesantren.
Pernyataan dari Waryono menegaskan pentingnya pesantren memiliki izin operasional dan menerapkan aturan penanggulangan kekerasan di lingkungan pesantren. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan pesantren yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Kisah tragis seorang santri yang tewas akibat dianiaya senior di Kediri masih mengegerkan masyarakat. Selain itu, ternyata Ponpes tempat kejadian belum memiliki izin resmi.
Dalam situasi yang menegangkan ini, juru bicara Ponpes menyampaikan, “Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan serta saran dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama sedang merumuskan langkah-langkah pencegahan setelah kejadian tragis ini. Langkah-langkah itu disusun dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kementerian Agama Akan Melakukan Evaluasi Regulasi
Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menegaskan perlunya peningkatan dalam hal peraturan yang mengatur Ponpes. Kementerian Agama diharapkan membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta pihak terkait lainnya guna menyusun dokumen akademik. Tugas utama tim ini juga meliputi peninjauan terhadap peraturan yang terlalu longgar, serta mencatat setiap kasus kekerasan yang terjadi dalam rentang lima tahun terakhir.
Pernyataan tegas datang dari Ruchman Basori terkait perlindungan santri dalam pesantren. Menurutnya, kebijakan yang dapat memberikan sanksi kepada pesantren yang kurang memenuhi standar keamanan sangat penting. Hal ini bertujuan agar kyai dan pihak yang berencana membuka pesantren lebih berhati-hati.
“Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, sangat dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Dia menekankan perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk menyelidiki dengan seksama segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.
Sebelumnya, Kapolres Rantau Kediri Ajun Komisaris Besar Ardimas Rahadian mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut.
“Kami telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari pihak sekolah setempat. Saat ini, tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kejadian ini,” ujar Kapolres.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi pemicu dari tindakan kekerasan yang mengakibatkan seorang santri tewas tersebut. Namun, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum penyelidikan selesai. Kami akan upayakan agar kasus ini terungkap dengan cepat,” tambah Kapolres.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menegaskan pentingnya perlindungan bagi setiap anak di lingkungan satuan pendidikan. Kementerian Agama diharapkan dapat meneliti kasus-kasus anak yang terlibat konflik dengan hukum, dan segera melakukan proses hukum yang adil serta memperhatikan kebutuhan keadilan bagi keluarga korban.
“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.
Kesimpulan
Sebuah tragedi di Kediri menimpa seorang santri yang tewas akibat dianiaya di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Kementerian Agama turut angkat bicara dan mencanangkan evaluasi regulasi untuk memastikan keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren. Upaya pencegahan kekerasan anak di pesantren serta peningkatan aturan operasional pesantren menjadi fokus setelah insiden tragis ini.