indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Bareskrim Polri telah menetapkan 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bareskrim menduga 7 tersangka melakukan pemalsuan data pemilih dan penetapan data yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka atas kasus tersebut hanya dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol) terkait.
“PPLN Kuala Lumpur diduga melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara yang tidak benar, melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Mereka hanya mengikuti persentase hasil negosiasi dengan perwakilan partai politik,” ujar Djuhandhani saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).”
Djuhandhani menjelaskan, berdasarkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.
Namun, menurut sumber terpercaya, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258 orang. Diduga kecurangan tersebut telah terjadi sejak 21 Juni 2023.
“Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 447.258,” demikian rincian yang ditemukan.
7 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
“Dugaan tindak pidana pemilihan umum meliputi dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah penetapan daftar pemilih tetap serta/atau menyebarkan data palsu dan daftar pemilih sesuai dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas pihak terkait.
Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan lalu.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2).
Kesimpulan
Skandal pemalsuan data dan lobi parpol oleh 7 PPLN Kuala Lumpur dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah menimbulkan kegaduhan. Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka yang diduga melakukan pemalsuan data pemilih dan penetapan data yang tidak sesuai dengan aturan, dengan adanya dugaan keterlibatan lobi parpol. Keputusan penetapan status tersangka pun mencuat setelah adanya kesepakatan dengan perwakilan partai politik terkait, menyoroti kerentanan sistem pemilihan dan pelaksanaan Pemilu yang harus diawasi secara ketat.