indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditangkap oleh Polsek Pancoran. Yunita diduga telah membobol ATM milik majikannya dengan jumlah uang yang berhasil dikeluarkan mencapai Rp 20 juta. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh.
Kasus pembobolan ATM yang dilakukan oleh Yunita terus menjadi sorotan. Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, memberikan penjelasan terbaru terkait kasus ini. Menurut Kompol Sujarwo, setelah berhasil membobol ATM majikannya, Yunita ternyata tidak menggunakan uang hasil pembobolan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sebaliknya, Yunita justru menitipkan sejumlah uang yang berhasil ia ambil kepada salah seorang temannya. Setelah melakukan tindakan tersebut, Yunita kemudian kabur dan melarikan diri ke Lampung, meninggalkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
“Dari hasil penyidikan, uang tersebut masih ada di temannya dan dilakukan penyitaan,” kata Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Kepada penyidik, Yunita menyebut bahwa uang yang dibobolnya masih belum digunakan karena ia merasa takut. Terlebih, pada saat kejadian, kasus tersebut sedang ramai dibicarakan di media sosial (medsos). Dia berencana akan menggunakan uang tersebut setelah kembali ke Jakarta dari Lampung.
Namun, sebelum sempat digunakan, Yunita telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Uang hasil kejahatan tersebut kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Alasannya belum digunakan karena Yunita merasa takut dan ia menunggu keadaan aman. Ternyata, tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.
Kabur ke Lampung
Yunita, pelaku pembobol ATM, memutuskan untuk melarikan diri ke Lampung guna menyimpan uang hasil kejahatannya. Aksi pelarian tersebut berakhir ketika Yunita berhasil ditangkap di Kota Bekasi pada Selasa (20/2) dini hari.
“Pelaku setelah melakukan perbuatannya di Lampung, setelah dicari di alamatnya namun tidak ditemukan, ternyata sudah kembali ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku terus berpindah-pindah dan bersembunyi,” ujar Kompol Sujarwo.
Yunita akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pancoran setelah ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan kasus tersebut. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi korban yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian oleh pihak berwajib.
Kasus Yunita yang menjadi tersangka pembobolan ATM tanpa izin majikannya memunculkan kecurigaan. Namun, di tengah proses hukum yang dijalaninya, Yunita mengaku perbuatannya terpaksa karena masalah keuangan yang menumpuk.
Tersangka berhasil menguras uang dari ATM milik majikannya dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN.
“Tersangka YS, seorang asisten rumah tangga, mengambil ATM di dalam mobil dan di rumah, lalu mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut,” jelasnya.
Kesimpulan
Meskipun Yunita Sari telah berhasil membobol ATM milik majikannya dengan jumlah uang mencapai Rp 20 juta, namun ia tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, Yunita menitipkan uang kepada seorang teman dan berencana menggunakan uang tersebut setelah merasa aman. Aksi pelarian Yunita ke Lampung berakhir saat ia ditangkap di Bekasi, dengan uang hasil kejahatannya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.