Jadi Tersangka, Ghatan Saleh Terancam Hukuman Berat

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Polisi telah menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Dengan status sebagai tersangka, Ghatan kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa Ghatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Gathan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nicolas, Ghatan Saleh diduga melanggar Pasal 338 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951. Nicolas menyampaikan hal ini kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur pada hari Kamis (29/2/2024).

“Di mana ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nico mengatakan bahwa Ghatan akan diperiksa kembali setelah resmi menjadi tersangka. Ghatan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanannya yang pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku, nanti kita lihat perkembangan penyidikan, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ucapnya.

Sebelumnya, Ghatan Saleh resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan besar. Hal ini membuatnya berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Gathan ditangkap pada Rabu (28/2) kemarin. Setelah itu, dia langsung diperiksa.

Polisi memeriksa Ghatan yang melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara. Polisi mengungkap hasil pemeriksaan tes urine Ghatan positif narkoba.

Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa Ghatan Saleh, pelaku penembakan di ruko Jatinegara, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dengan hasil positif narkoba dari tes urine, Ghatan dihadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

READ  Penyandang Disabilitas Juga Berhak dalam Pembangunan, Tegas Waka MPR

Pihak kepolisian telah menetapkan Ghatan Saleh sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan bukti dari hasil pemeriksaan urin yang positif, Saleh kini berpotensi dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun.

Nico mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang digunakan oleh Ghatan adalah ganja. Namun, pihak kepolisian belum menyebutkan apakah Ghatan mengonsumsi narkoba tersebut sebelum atau setelah melakukan penembakan.

Kepada polisi, Ghatan menyatakan bahwa dia melakukan penembakan dalam kondisi sadar.

“Hasil keterangan yang disampaikan bahwa saat pelaku melakukan tindakan melawan hukum dalam keadaan kesadaran penuh,” ucapnya.

Ghatan Saleh, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus yang menimpa Ghatan Saleh telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam beberapa pekan terakhir.

Kesimpulan

Artikel “Jadi Tersangka, Ghatan Saleh Terancam Hukuman Berat” mengungkapkan bahwa artis Ghatan Saleh Hilabi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan diduga mengonsumsi narkoba, Ghatan menghadapi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Diketahui bahwa Ghatan Saleh juga sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, menjadikan namanya terus diperbincangkan di tengah sorotan publik.