Yunita ART Jadi Tersangka Bobol ATM Majikan, Rp 20 Juta

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Pancoran, Jakarta Selatan, dengan nama Yunita Sari (31) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pembobolan terhadap ATM milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Yunita kini resmi menjadi tersangka atas perbuatannya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Atas kasus ini, Yunita kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ucap Sujarwo.

Kabur ke Lampung

Kompol Sujarwo menyebutkan bahwa Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menyimpan uang hasil kejahatannya. Namun, Yunita berhasil diamankan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi,” ujar Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2).

YS dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pancoran. Dilaporkan bahwa korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada penyidik, YS mengakui perbuatannya dan berdalih membobol ATM majikannya karena terdesak masalah ekonomi.

Sebelumnya, YS sempat dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pembobolan ATM yang merugikan majikannya hingga Rp 20 juta. YS pun tidak bisa mengelak lagi.

Yunita ART telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan ATM yang dilakukannya terhadap majikannya. Dugaan sementara menunjukkan bahwa Yunita menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN untuk menguras uang sebesar Rp 20 juta dari rekening ATM milik majikannya.

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Belajar Mandiri Palsu di Situs Rabithah Alawiyah

“Tersangka YS, asisten rumah tangga, mengambil ATM dari dalam mobil dan rumah majikan, kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban untuk menarik uang,” ungkap petugas.

Kesimpulan

Yunita Sari, seorang Asisten Rumah Tangga di Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan ATM milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Yunita ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Meskipun Yunita mengakui perbuatannya terdesak masalah ekonomi, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.