Kejagung Menerima Positif Putusan MK tentang Jaksa Agung dan Parpol

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang pengurus partai politik (parpol) agar tidak menjabat sebagai Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk memperkuat Independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya pada Kamis (29/2/2024).

Ketut menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung adalah murni demi kepentingan hukum semata. Menurutnya, tidak ada campur tangan politik dalam proses tersebut.

“Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI, harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar narasumber.

Sebelumnya, putusan tersebut tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, seorang Jaksa Agung tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Menurut MK, calon Jaksa Agung yang diambil dari pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan partai setidaknya selama 5 tahun.

Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang Jaksa Agung berasal dari pengurus partai politik. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 harus diinterpretasikan secara tegas.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik agar tidak menjabat sebagai Jaksa Agung, dengan harapan akan memperkuat independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Putusan tersebut juga memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk berkarier hingga posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI, sembari menegaskan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan harus diinterpretasikan secara tegas sebagaimana putusan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi.

READ  Budi Ditersangkakan Jual-Beli Emas Setelah Gugatan Perdata, Ini Pendapat Kejagung