indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Istana telah memberikan pernyataan terkait Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2024.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres terkait Penghentian Sementara Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD untuk Masa Jabatan 2019-2024 dari Provinsi Bali serta sebagai Anggota MPR untuk Masa Jabatan 2019-2024,” ungkap Ari kepada para wartawan pada Kamis (29/2/2024).
Ari menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Ketua DPD RI pada tanggal 6 Februari 2024. Surat terkait pemberhentian Arya Wedakarna kemudian disetujui melalui Keppres dalam waktu 14 hari kerja.
“Keputusan Presiden tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPD dengan nomor surat AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024,” ucap Ari.
“Menurut Pasal MD3, Presiden harus mengesahkan pemberhentian anggota DPD RI dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI,” jelasnya.
Sebelumnya, dilansir detikBali, Kamis (29/2), keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat keputusan resmi terkait hal ini. Biasanya, keputusan presiden akan diumumkan saat sidang paripurna.
Mengenai hal ini, Rio menyatakan, “Saya belum menerima salinan Keppres-nya,” pada hari Kamis (29/2).
“Seharusnya informasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna,” ujar juru bicara Istana.
AWK masih belum memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentiannya oleh Jokowi. Pertanyaan dari detikBali belum mendapat jawaban hingga artikel ini dipublikasikan.
Kesimpulan
Istana telah mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden yang memberhentikan Senator Bali, Arya Wedakarna, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima serta disetujui dalam waktu 14 hari kerja. Meskipun pemberhentian tersebut telah resmi, hingga saat ini Arya Wedakarna belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut.