indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa syarat ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 harus direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) sejalan dengan keputusan MK tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap final dan mengikat dalam konteks partai politik. Fraksi PKS mendesak agar DPR dan pemerintah segera merumuskan langkah-langkah dalam menghadapi keputusan ini.
“DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik,” ungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, saat berbicara dengan wartawan pada Kamis (29/2/2024).
Ketua DPP PKS menekankan pentingnya peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Beliau sepakat bahwa suara rakyat tidak boleh terbuang akibat syarat ambang batas yang ada.
“Peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia perlu diwujudkan, namun kami sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada suara yang sia-sia,” ujar juru bicara PKS.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menilai bahwa ketentuan parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan perubahan ambang batas DPR tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan PT disambut baik oleh PKS. Partai tersebut mendorong untuk segera dilakukan penyederhanaan partai politik sebagai langkah implementasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks putusan MK pada perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, masih dianggap konstitusional untuk diterapkan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menyetujui revisi syarat ambang batas DPR sebesar 4% sebelum Pemilu 2029, yang didorong oleh PKS untuk menyederhanakan partai politik. PKS menekankan pentingnya peningkatan kualitas demokrasi dan menghargai keputusan MK agar suara rakyat tidak sia-sia. Meskipun tetap berlaku untuk Pemilu 2024, ambang batas parlemen tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029, yang mendorong perubahan norma terkait ambang batas parlemen.