indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Dadan Tri Yudianto menghadapi tuntutan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 7,9 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Tim pengacara Dadan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Dadan dari semua tuduhan dan tuntutan yang dituduhkan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari Kamis (29/2/2024), kuasa hukum Dadan Tri, Willy, meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan suap perkara Mahkamah Agung.
Willy menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Menurut Willy, tidak ada unsur kesalahan yang dapat dikaitkan dengan Dadan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf a uu 20 tahun 2001 dalam dakwaan kedua jo pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dituntut kepada terdakwa adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar kuasa hukum Dadan Tri.
“Sehingga atas dasar tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut maka patut kiranya tedakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidaknya dilepaskan, dari segala tuntutan dikarenakan terdakwa dalam diri terdakwa tidak terdapat melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana dan satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” sambungnya.
Dadan Tri Yudianto dituntut dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah perilaku Dadan yang dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Sementara hal yang meringankan adalah fakta bahwa Dadan hingga kini tidak pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kesimpulan
Dadan Tri Yudianto menghadapi tuntutan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 7,9 miliar terkait kasus suap di Mahkamah Agung. Meskipun Tim pengacara Dadan memohon pembebasan, jaksa meyakini Dadan bersalah menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Jika terbukti bersalah, Dadan dapat dihukum sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.