KLHK Bergerak Lawan Perdagangan Karbon Hutan di Indonesia

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Pemerintah terus berupaya keras untuk menindak tegas pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerbitan Perpres 98/2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut mendukung penegakan sanksi terhadap pelanggaran perdagangan karbon hutan dengan menerbitkan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

Pemerintah memberikan atensi khusus terhadap penegakan hukum terkait perdagangan karbon hutan di Indonesia. Khairi Wenda, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH), menegaskan bahwa entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus patuh pada peraturan yang mengatur perdagangan karbon tersebut.

Seperti yang sudah diketahui, pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia terjadi melalui perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri. Hal ini membantah anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri bersifat tertutup dan perdagangan karbon luar negeri yang melibatkan transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa izin dari pemerintah.

Berdasarkan aturan, penguasaan negara atas sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat sehingga mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur pemerintah. Di sisi lain, konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional. Hal ini termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.

Lebih lanjut, Khairi menjelaskan salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran perdagangan karbon hutan yakni dengan melakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK. Hal ini termasuk pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. RRC atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

READ  KPU Lanjutkan Rekapitulasi Nasional, Saksi PDIP Kembali Protes Sirekap

Khairi mengungkapkan pencabutan tersebut disebabkan PT. RRC selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri LHK, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimiliki, melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting, serta dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya untuk menindak tegas pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menegakkan peraturan yang ada dengan ketat.

Mengenai penerapan sanksi terhadap pelanggaran perdagangan karbon di Indonesia, Khairi menegaskan kebutuhan untuk menjaga ketaatan terhadap konstitusi. Sanksi tersebut tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari double counting dan double claim antar negara.

Seperti yang diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021 dan PermenLHK 21/2022, tata cara pelaksanaan perdagangan karbon telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang diatur adalah tentang…

a. Pelaku usaha atau kegiatan harus mendaftarkan kegiatan atau aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN).

Para pelaku usaha atau kegiatan yang terlibat dalam menghitung penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) harus mematuhi prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) yaitu cara penghitungan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengacu pada metodologi IPCC yang telah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah berlangsung lama dapat dilakukan dengan penyesuaian prosedur yang sederhana agar tidak mempersulit pelaku perdagangan karbon.

c. Proses sertifikasi diperlukan apabila penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah dihitung akan diperdagangkan. Penurunan emisi GRK harus diubah menjadi Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). SPE berperan sebagai alat tukar yang mempunyai nilai moneter.

READ  Penemuan Fosil Hutan Kuno: Usia 390 Juta Tahun Terungkap!

dalam hal ini KLHK telah memperkuat sistem pengawasan dan regulasi terkait perdagangan karbon untuk menghindari potensi pelanggaran yang merugikan. Selain itu, sinergi antara KLHK dan instansi terkait sangat diperlukan dalam menegakkan aturan tersebut. Dengan langkah-langkah ini diharapkan aktivitas perdagangan karbon di sektor hutan dapat berlangsung dengan baik dan berdampak positif bagi lingkungan.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak tegas dalam menindak pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia dengan penerbitan regulasi, penegakan sanksi, dan penguatan sistem pengawasan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan entitas bisnis dan individu terhadap aturan perdagangan karbon, serta untuk mencegah potensi pelanggaran yang merugikan. Dengan sinergi antara KLHK dan instansi terkait, diharapkan perdagangan karbon di sektor hutan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.