indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemukan adanya dugaan penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg) dari partai lain. Temuan ini menyebabkan suara yang seharusnya diperoleh oleh PKB mengalami penurunan.
Ketua Lembaga Saksi Pemenangan (LSP) DPC PKB Kabupaten Magelang, Miftakhul Munir, mengungkapkan bahwa saat proses rekapitulasi suara pada hari kedua, tim PKB menemukan indikasi adanya dugaan penggelembungan suara. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah suara antara plano C1 DPR RI dengan D1 (hasil salinan).
“Lha itu penggelembungan itu konkrit atau pelaksananya itu melalui pergeseran dari plano C1, kemudian D, lha ini antara D dan 1 ini berubah jadi ada selisih. Katakanlah kalau dari plano C1-nya itu ada angka 10, itu di aslinya ada 15. Jadi bisa selisih 5. Dan itu terjadi di Kecamatan Mertoyudan yang baru kita hitung ulang, itu baru kita mendapatkan 3 desa,” kata Munir dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Hal tersebut diungkapkan saat rapat pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat Kabupaten Magelang di Atria Hotel pada Jumat (1/3).
Terkait dengan temuan ini, pihak saksi telah meminta waktu khusus untuk melakukan penghitungan ulang suara. Saat ini, penghitungan telah dilakukan di ruang tertentu di Desa Pasuruan, Deyangan, dan Desa Donorojo.
“Kita harus segera menghitung hasil temuan kita itu secara seksama. Ketika kami mengajukan permintaan tersebut kepada Pimpinan KPU, mereka mengizinkan untuk dilanjutkan dalam rapat pleno khusus yang membahas masalah ini,” ungkap Munir.
Penghitungan ulang di Kecamatan Mertoyudan disinyalir dari data yang ada temuan TSM, terstruktur, masif, dan sistematis. Proses tersebut baru dilakukan di tiga desa, yaitu Donorojo, Deyangan, dan Pasuruhan. Masih terdapat sekitar 11 desa lain yang belum direkap, sehingga terdapat 8 desa yang masih akan direkap. Kami meminta agar forum khusus tersebut melanjutkan proses ini,” lanjutnya.
Munir menegaskan, “Kami berkomitmen agar seluruh suara dihitung dengan teliti dan segera, demi menyelesaikan pekerjaan secara transparan.”
Pada kesempatan yang sama, sumber lain yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Kami tidak menyangka hal seperti ini terjadi dalam pilkada kali ini. Semoga kasus ini segera terungkap.”
Menyusul temuan tersebut, tim pemenangan bersama para saksi telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan penggelembungan suara tersebut.
Modus operandi yang diungkap oleh Munir mengindikasikan adanya potensi penggelembungan suara. Suara sah yang seharusnya masuk ke partai tersebut ternyata mengalami penurunan menjadi suara tak sah.
“Kemudian pengurangan dari beberapa partai itu dikurangi satu, tiga, empat dan seterusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Siti Nurhayati menyatakan bahwa hari ini terdapat tiga desa yang sedang melakukan penghitungan ulang di Magelang. Tiga desa tersebut adalah Desa Donorejo, Kalinegoro, dan Desa Pasuruan.
Pada kesempatan sebelumnya, telah dilakukan penghitungan di Deyangan dan Pasuruan, namun penghitungan di Pasuruan hanya dilakukan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat ini, sedang dilakukan penghitungan ulang untuk sisanya. Sebelumnya, terdapat 17 TPS yang telah dihitung, namun hari ini hanya 10 TPS yang telah selesai dihitung. “Kalau Donorejo memiliki 16 TPS, kita baru selesai menghitung 10 TPS,” ungkap Siti.
Perbedaan terjadi pada rekapitulasi PPK dan hasil akhir. Saksi mengungkapkan keberatan terhadap hasil D di Kecamatan Mertoyudan, terkait selisih suara. “Kita belum menyelesaikan total karena masih dalam proses koreksi dan pembetulan. Di tingkat kabupaten, jika terdapat selisih antara hasil D yang disampaikan oleh saksi dengan kami, prosedur memungkinkan saksi atau Bawaslu untuk mengajukan keberatan. Dari keberatan tersebut, kami melakukan perbaikan dengan mencocokkan hasil D dengan rencana di TPS,” ungkap Nur.
Pada sisi lainnya, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengungkapkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh saksi telah dilakukan pencocokan data.
“(Mertoyudan) keberatan yang disampaikan oleh saksi, kemudian kita lakukan, masih pencocokan data ya,” pungkasnya.
Kesimpulan
Temuan dugaan penggelembungan suara oleh Saksi dari PKB di Pemilihan Legislatif Kabupaten Magelang menunjukkan indikasi potensi kecurangan dalam pemungutan suara. Proses rekapitulasi suara yang mengalami perbedaan jumlah antara plano C1 DPR RI dengan hasil salinan menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemilu tersebut. Langkah penghitungan ulang yang diambil oleh pihak saksi dan tim investigasi internal merupakan langkah yang krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan teliti.