Daftar Promo Pemutihan Pajak Mobil Maret 2024: Nikmati Diskon Besar!

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Di bulan Maret 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor dalam membayar kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenai denda.

Namun di setiap daerah umumnya memiliki jadwal dan syarat khusus dalam melaksanakan program ini. Oleh karena itu, warga yang berminat untuk mengikuti program tersebut diharuskan untuk menyimpan pengumuman resmi dari pemerintah provinsi terkait.

Selanjutnya, wilayah mana saja yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024 ini? Berikut adalah daftar wilayahnya.

1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Hal ini berarti program tersebut masih berlaku termasuk dalam bulan ini, yakni Maret 2024.

Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” seperti yang tertulis dalam Pasal 5 aturan tersebut.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Maret 2024 ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) peraturan yang sama.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemutihan ini tidak berlaku untuk biaya balik nama kendaraan.

“Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.

READ  Ada Kendaraan Terhenti di Tol JORR Arah Jatiasih, Lalu Lintas Padat!

“Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, berlaku mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024,” lanjut Pasal 7 peraturan tersebut.

2. Provinsi Jambi

Pemda Provinsi Jambi juga turut serta dalam program pemutihan pajak bulan Maret 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh akun resmi samsat kota Jambi di Instagram (@samsat.kota.jambi).

Sebelumnya, kami telah mengumumkan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk periode tertentu. Tepatnya, periode pemutihan ini berlangsung dari tanggal 06 Januari hingga 28 Maret 2024. Kesempatan ini sayang untuk dilewatkan, jadi pastikan Anda memanfaatkannya. Selain itu, Anda juga berkesempatan untuk mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi kami kepada Anda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk bulan Maret 2024 ini mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, serta pembebasan pajak progresif.

Di samping itu, Pemprov Jambi juga menawarkan program mutasi kendaraan dengan plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) secara gratis.

Demikianlah informasi mengenai daftar wilayah yang memberlakukan pembebasan pajak kendaraan pada bulan Maret 2024. Untuk mendapatkan pemutihan tersebut, pastikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap wilayah.

Kesimpulan

Pada bulan Maret 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu pemilik kendaraan dalam membayar kewajiban pajak yang tertunda. Provinsi Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif dan denda PKB hingga 31 Desember 2024, sedangkan Provinsi Jambi menawarkan pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta program mutasi kendaraan. Seluruh warga yang berminat untuk mengikuti program ini diharuskan mematuhi ketentuan resmi yang berlaku di setiap wilayah.

READ  Meriah! French Open 2024: Rinov/Pitha Kalah di Duel Rubber Game yang Memanas