OJK Siap Ajukan Banding Terkait Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan hal ini.

Terkait informasi mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada tanggal 22 Februari 2024 yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut. OJK juga akan mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pernyataan OJK dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).

Menurut informasi dari SIPP PTUN, putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT yang sedang dipertimbangkan ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, yaitu Ogi Prastomiyono.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” kata juru bicara OJK

Putusan tersebut juga merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 mengenai Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinyatakan batal.

Selain itu, Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 juga dinyatakan batal.

“Mewajibkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

“Tergugat II mengajukan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023,” tutupnya.

READ  {Paylater Akulaku Bisa Beroperasi Setelah Sanksi OJK Dicabut}

Selain itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi pasar modal, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah banding terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Putusan PTUN tersebut membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis terhadap Kresna Asset Management dan Michael yang sebelumnya telah diterbitkan oleh OJK. Kasus ini tercatat dalam perkara 438/G/2023/PTUN.JKT dimana PT Kresna Asset Management sebagai penggugat berhasil memperoleh keputusan yang menguntungkan.

Pasca pembatalan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven oleh PTUN, OJK menyatakan kesiapannya dalam menghormati putusan tersebut. Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring pada Senin (4/3/2024), OJK mengungkapkan rencananya untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut menyebutkan, “Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis.”

Kesimpulan

OJK siap mengajukan banding terkait pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna oleh PTUN Jakarta, sebagai respons terhadap putusan yang membatalkan sanksi administratif terhadap Kresna Asset Management dan Michael Steven. Meskipun menghormati keputusan pengadilan, OJK menegaskan langkah hukumnya sesuai prosedur yang berlaku, sebagai upaya melindungi kepentingan pasar modal dan perasuransian di Indonesia.