indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Badan Informasi Geospasial (BIG) saat ini menghadirkan sebuah metode penghitungan jarak yang dapat digunakan untuk jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Metode ini diakui dapat memberikan data yang akurat terkait dengan lokasi tempat tinggal dari calon peserta didik.
Penentuan akurasi titik sekolah sebagai dasar perhitungan jarak dalam jalur zonasi menjadi hal penting untuk diseragamkan guna memudahkan pengukuran jarak dalam proses PPDB zonasi.
Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial BIG, Agung Christianto, menyatakan, “Seragamkan titik sekolah agar pengukuran jarak dalam PPDB zonasi menjadi lebih efisien.” Pernyataan ini diambil dari laman BIG, pada Selasa (5/3/2024).
Jalur zonasi sering menjadi perdebatan karena data jarak calon siswa masih tidak selaras dengan data kependudukan. Firman Oktora, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa meskipun telah banyak solusi yang dicoba, namun permasalahan tersebut masih belum terpecahkan.
Beberapa langkah strategis telah diterapkan untuk menghadapi tantangan pada PPDB jalur zonasi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan informasi titik koordinat sekolah yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta menggunakan layanan Application Programming Interface (API) Geocoding Google Maps untuk menngekstrak alamat dari Kartu Keluarga (KK) menjadi titik koordinat yang dapat diakses secara digital.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah calon peserta didik yang belum melengkapi data koordinat, baik dengan menggunakan lokasi sekolah saat ini sebagai titik koordinat maupun dengan melakukan penggeseran titik agar jarak sekolah terdekat.
Pendekatan Persil Bidang Tanah
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam menanggapi permasalahan zonasi PPDB adalah memanfaatkan pendekatan persil bidang tanah. Menurut Yogyrema Setyanto Putra, perwakilan dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG, cara ini dapat terintegrasi dengan baik melalui aplikasi BHUMI.
Dari persil tersebut kemudian akan menunjukkan lokasi satu rumah secara langsung. Namun, terdapat kelemahan di sini. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan lokasi rumah, maka akan muncul pesan error,” jelas Yogyrema.
Bagian dari Program Penilaian Rapat Tertutup Badan Informasi Geospasial, Rohullah Ragajaya, menyatakan bahwa pendekatan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti antara Dinas Pendidikan dan Dinas Tata Ruang.
Selain itu, Agung juga menekankan perlunya koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya adalah untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Pada kesempatan tersebut, Agung menegaskan pentingnya akurasi data calon peserta didik dengan menggunakan data berupa nama dan alamat yang akurat. Untuk itu, kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat diperlukan.
Efektivitas penggunaan persegi bidang tanah dalam mengukur jarak antara lokasi rumah calon siswa dengan sekolah memerlukan skala 1:1.000. Peta Rupabumi Indonesia yang dimiliki oleh BIG dengan skala 1:25.000 serta informasi batas administrasi desa/kelurahan dapat menjadi acuan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Menurut Agung, “Badan Informasi Geospasial (BIG) menyambut dengan tangan terbuka pelibatan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama melalui jalur zonasi.”
Kesimpulan
Badan Informasi Geospasial (BIG) menghadirkan metode penghitungan jarak untuk PPDB zonasi yang diharapkan dapat memberikan data yang akurat terkait lokasi tempat tinggal calon peserta didik. Meskipun masih terdapat tantangan dalam seragamnya titik sekolah dan belum selarasnya data jarak calon siswa dengan data kependudukan, beberapa langkah strategis telah diterapkan, termasuk memanfaatkan informasi titik koordinat sekolah dari Dapodik dan layanan API Geocoding Google Maps. Pemanfaatan pendekatan persil bidang tanah juga ditawarkan sebagai solusi, namun menekankan perlunya koordinasi lintas sektor untuk memperoleh data yang lebih akurat.