Pasang PLTS Atap dengan Sistem Kuota: Penjelasan Lengkap dari ESDM

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan menggunakan sistem kuota. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa metode ini dipilih dengan pertimbangan tertentu.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, “PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung dengan cermat dan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, diperlukan penetapan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke dalam sistem.”

Selain itu, Jisman menjelaskan bahwa penggunaan kuota akan diatur sebagai bagian dari sistem dan subsistem yang dimiliki oleh PLN. Ketergantungan pada kondisi cuaca tidak hanya berdampak pada PLTS Atap, tetapi juga pada Energi Baru dan Terbarukan (EBT) lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Dalam pemasangan PLTS Atap dengan sistem kuota, masyarakat atau industri yang berminat harus mengajukan permohonan ke PT PLN (Persero). Selanjutnya, PT PLN akan meneruskan pengajuan tersebut kepada Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Meskipun demikian, Jisman menyatakan bahwa mekanisme kuota tersebut saat ini masih dalam proses perancangan oleh pihak terkait.

“Kami akan menetapkan kuota ini setelah berdiskusi dengan PLN dan berharap partisipasi dari pihak lain seperti akademisi untuk memastikan transparansi dalam penetapannya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam buku saku berjudul Tanya Jawab Seputar Penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kuota sistem PLTS Atap merujuk pada jumlah kapasitas PLTS Atap yang diizinkan dipasang dalam sistem tenaga listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kuota sistem ini ditetapkan oleh Ditjen Ketenagalistrikan dengan memperhitungkan aspek keamanan, keandalan, dan evaluasi hasil terhadap usulan dari pemegang IUPTLU.

READ  Potensi Energi Terbarukan Indonesia Luar Biasa, Namun Hanya 1% yang Digunakan Optimal

Mengutip pernyataan Kementerian ESDM, “Berdasarkan kuota sistem ini, pemegang IUPTLU harus mempersiapkan kuota clustering.”

Kuota clustering PLTS Atap merujuk pada kuota PLTS Atap dalam sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemilik IUPTLU, seperti UP3 Banten Selatan. Permintaan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan akan mengikuti kuota Clustering. Menurut Kementerian ESDM, informasi mengenai kuota clustering PLTS Atap dapat diakses melalui situs web, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.

Mekanisme Pengajuan Kuota Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU:

1. Pemegang IUPTLU harus mengajukan kuota sistem PLTAS Atap paling lambat dalam waktu tiga (3) bulan setelah Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan.

2. Kemudian, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan EBTKE) akan mengevaluasi kuota sistem PLTS Atap dalam waktu satu bulan setelah usulan diajukan oleh pemegang IUPTLU.

3. Setelah tahapan kedua, Ditjen Ketenagalistrikan akan menetapkan kuota sistem PLTS Atap.

4. Selanjutnya, pemegang IUPTLU harus menyusun kuota clustering PLTS Atap paling lambat dalam waktu 10 hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan.

5. Pemegang IUPTLU kemudian wajib melaporkan kuota clustering PLTS Atap juga dalam waktu 10 hari kerja setelah kuota ditetapkan.

6. Pada tahap terakhir, pemegang IUPTLU akan mempublikasikan kuota clustering PLTS Atap paling lambat dalam waktu 10 hari kerja.

7. Jika perlu, pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

8. Jika tersedia kuota pengembangan sistem PLTS Atap hingga akhir tahun, sisa kuota tersebut akan menjadi tambahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.

READ  Anies Siapkan Anggaran dan Melindungi Warisan Budaya Indonesianya Jika Terpilih Sebagai Presiden

Kesimpulan

Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan sistem kuota merupakan langkah yang diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pertimbangan matang. Dengan mekanisme pengajuan kuota yang harus dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), diharapkan transparansi dan keandalan sistem PLTS Atap dapat terjaga dengan baik. Walaupun masih dalam proses perancangan, pengaturan kuota tersebut akan memastikan bahwa pengembangan PLTS Atap di Indonesia berjalan dengan terukur dan efisien.