Pentingnya Memahami Peran Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan untuk Keselamatan

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Bagi para pengendara, pasti tak asing dengan marka jalan yang tersemat di jalanan. Namun, masih banyak dari mereka yang belum paham akan makna dari setiap jenis marka jalan yang ada. Secara sederhana, marka jalan bisa berupa garis, simbol, atau tulisan yang memiliki tujuan untuk mengatur, memberikan peringatan, serta membimbing arus lalu lintas.

Marka jalan memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara. Fungsinya adalah untuk menunjukkan arah lalu lintas, membagi jalur dan lajur lalu lintas, menandai zona larangan lewat, mengidentifikasi lokasi penyeberangan pejalan kaki, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas.

Saat berbicara tentang marka jalan, selain bentuknya, perhatian juga sering tertuju pada warna yang digunakan, seperti putih dan kuning. Namun, apa sebenarnya perbedaan dan fungsi dari kedua warna ini? Mari kita simak penjelasannya agar lebih memahami arti dan manfaatnya.

Dilansir dari Simantu.pu.go.id, marka jalan terbagi menjadi empat warna, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Setiap warna memiliki arti dan fungsi tersendiri. Marka jalan berwarna putih digunakan untuk memisahkan arah pergerakan satu arah, menandai batas bahu jalan sisi dalam, menunjukkan tempat penyeberangan pejalan kaki, serta tanda berhenti kendaraan.

Ilustrasi pengecatan marka jalan menjelang arus mudik lebaran di wilayah Magelang, Rabu (20/4/2022). Foto: Eko Susanto

Selanjutnya, marka jalan berwarna kuning berfungsi sebagai pemisah arah dengan pergerakan berlawanan, yang sering berperan sebagai median. Warna kuning juga menandai batas dengan bahu jalan (sisi luar), akses landau jalan, dan membatasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas atau tanda berhenti.

Warna putih pada marka jalan memiliki fungsi utama sebagai pembatas antara lajur kendaraan yang berlawanan arah serta sebagai penanda batas tepi jalan. Sedangkan warna kuning digunakan untuk memberikan peringatan mengenai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, penyeberangan pejalan kaki, atau area rawan kecelakaan.

READ  Polisi Berbahaya, Pemotor Ngamuk Pas Ditegur

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67 Tahun 2018 menjelaskan bahwa ciri khas jalan nasional adalah adanya marka jalan membujur yang berwarna putih dan kuning. Sedangkan, jalan nasional hanya menggunakan marka jalan berwarna putih.

Marka jalan berwarna kuning yang terdiri dari garis utuh atau garis putus-putus berperan sebagai pembatas dan pembagi jalur. Selain itu, garis utuh pada marka jalan digunakan sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas di sisi kanan.

Kesimpulan

Marka jalan berperan penting dalam mengatur lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara. Warna putih pada marka jalan digunakan sebagai pembatas antara lajur kendaraan yang berlawanan arah, sementara warna kuning memberikan peringatan mengenai potensi bahaya. Peraturan Menteri Perhubungan juga menegaskan bahwa marka jalan berwarna putih dan kuning memiliki peran khusus sebagai ciri khas jalan nasional. Penting bagi pengendara untuk memahami perbedaan dan fungsi dari marka jalan berwarna putih dan kuning guna menjaga keselamatan selama berkendara.