Viral: Pemotor Marah Ditegur Soal Merokok? Ini Hukumnya!

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Sebuah insiden viral terjadi di Malang, Jawa Timur ketika seorang pemotor merasa marah setelah diingatkan oleh pengguna jalan lain untuk tidak merokok saat berkendara. Pemotor tersebut bahkan melakukan protes dengan alasan merokok sambil berkendara adalah hal yang biasa baginya. Pertanyaannya, sebenarnya bagaimana aturan terkait ini?

Sebagai catatan, insiden pemotor ngamuk setelah tak terima ditegur jangan merokok terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang pada Minggu (3/3). Kejadian itu viral setelah rekamannya disebar banyak akun media sosial, salah satunya @memomedsos di Instagram.

Menurut informasi dalam unggahan tersebut, kejadian dimulai ketika pengendara motor yang emosi berada di posisi depan sambil merokok. Abu rokok kemudian terbang dan mengenai mata korban yang berada tepat di belakangnya.

Namun, ketika ditegur, dia justru tak terima. Bukannya minta maaf, perokok tersebut justru marah-marah dan mengancam si penegur dengan kata-kata kasar.

“Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokokan aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi. Dia juga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.

Viral pemotor marah-marah usai ditegur jangan merokok. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Si penegur heran, kenapa pemotor yang merokok tersebut malah marah-marah? Padahal, dia menegurnya dengan nada pelan dan sopan. Sementara tak lama setelahnya ada pria lain yang berusaha meredakan ketegangan.

Bagaimana Aturannya?

Berkendara membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Oleh karena itu, saat sedang mengemudi, kita dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, terdapat aturan khusus yang dengan tegas melarang perilaku merokok saat berkendara.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, tertera bahwa saat sedang mengendarai motor, dilarang untuk merokok.

READ  Gempa Susulan Bayah Banten: Kekuatan 3,4 di Balik Keruntuhan

“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengendara harus memakai pakaian sopan, bersih, dan rapi

b. Pengemudi harus berperilaku santun dan sopan,

Dikemukakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” demikian bunyi pasal yang tercantum.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Menurut aturan yang berlaku, jika seorang pemotor melanggar larangan merokok di tempat umum, ada ancaman hukuman yang tegas. Hal ini diatur dalam pasal 283 yang menjelaskan bahwa pengendara yang terbukti melanggar larangan tersebut harus siap menerima konsekuensi berupa pembayaran denda hingga Rp 750 ribu.

Kesimpulan

Sebuah insiden viral di Malang menyorot pentingnya kepatuhan terhadap aturan berkendara, termasuk larangan merokok. Kejadian pemotor marah setelah ditegur menunjukkan perlunya kesadaran akan keamanan dalam berlalu lintas, sesuai dengan peraturan yang menegaskan larangan merokok saat berkendara. Dengan ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut, penting bagi semua pengendara untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.