indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal yang berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) HIU 16 ketika sedang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia di Selat Malaka. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara KKP dan KP HIU dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan aktivitas gelap itu berhasil digagalkan Pangkasalan PSDDKP Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (2/3) pukul 11.04 WIB. Pihaknya menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan) satu unit kapal ilegal berbendera Malaysia.
Pada pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditemukan tidak memiliki dokumen izin resmi dan tengah membawa peralatan penangkapan ikan terlarang berupa jaring trawl.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” ucap Ipunk sapaannya, dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Ipunk mengungkapkan bahwa kapal asal Malaysia yang diduga sebagai kapal maling ikan berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/3) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa, Belawan. Dengan keberhasilan dalam penangkapan ini, Tim PPNS Perikanan kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara terkait dengan awak kapal dan barang bukti dari kasus tersebut.
Kapal asal Malaysia itu diduga telah melanggar berbagai peraturan maritim Indonesia, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Konsekuensinya, kapal tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” ungkap petugas penegak hukum.
Saat itu, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan dengan tegas bahwa otoritas Malaysia melalui Malaysia Coast Guard di perbatasan telah berkoordinasi dengan KKP Hiu 16. Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan posisi kapal ikan yang menjadi sorotan dan alasan di balik kepemilikannya yang patut diselidiki lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard pun mengakui kesalahan kapal tersebut dan mempersilahkan kapal diproses hukum oleh KKP.
Syamsu mengatakan, anak buah kapal tersebut ternyata sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditahan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ABK kapal KM. KF 5032 mencoba memberikan perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun berkat respons cepat Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, kedua ABK yang terjun ke laut berhasil diamankan.
Sebagai informasi, dalam dua pekan terakhir, KKP berhasil menangkap 2 kapal ikan asing (KIA) yang berbendera Filipina dan Malaysia. Aksi ini merupakan bukti nyata komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP dalam menjaga kedaulatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), terutama dari tindakan pencurian ikan di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesimpulan
KKP berhasil mengamankan kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia di Selat Malaka. Dengan kerja sama antara KKP dan KP HIU, penangkapan kapal maling ikan ini membuktikan komitmen dalam menjaga sumber daya laut Indonesia serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan maritim Indonesia tidak akan ditoleransi.