Direktur Kemeninvest Dinonaktifkan setelah Diperiksa KPK

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan klarifikasi terkait salah satu pejabatnya yang menjadi sorotan terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sekadar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali.

Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Investasi/BKPM. Namun, hal tersebut terkait dengan tugas sebelumnya yang diemban oleh Hasyim di Pemprov Maluku Utara.

Sebelumnya, Bapak Hasyim adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian Staf Ahli Gubernur. “Proses yang sedang berlangsung tidak terkait dengan Kementerian Investasi/BKPM,” tegas Tina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Tina memastikan bahwa Hasyim telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Sang direktur diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar dan dibiayai oleh APBN. Direktur tersebut diduga memerintahkan stafnya untuk memanipulasi kemajuan proyek agar terlihat sudah mencapai di atas 50%, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

READ  Kapolda Papua Ungkap Kendala Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Kesimpulan

Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dibebastugaskan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) yang melibatkan nilai proyek mencapai Rp 500 miliar dan penyaluran suap sebesar Rp 2,2 miliar yang disinyalir digunakan untuk keperluan pribadi.