indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi, dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal atau belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan berdasarkan peraturan BAN PT, dengan rasa tidak enak kami akan menutup institusi pendidikan tinggi keagamaan yang masih melaksanakan kegiatan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain, administrasinya belum memenuhi standar yang ditentukan,” ujar seorang pejabat terkait seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (7/3/2024).
Kebijakan tersebut akan diterapkan untuk semua perguruan tinggi keagamaan Islam baik negeri (PTKIN) maupun swasta (PTKIS). Tindakan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi (PT).
Kementerian Agama Memberi Batas Waktu kepada PTKI untuk Memperbaiki Diri
Keputusan untuk menutup tidak akan langsung dilakukan, Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi keagamaan yang belum mendapatkan akreditasi untuk memperbaiki kekurangannya.
“Sebagai institusi pendidikan, kampus harus terus melakukan perbaikan, dan tidak boleh puas dengan pencapaian yang ada, tetapi harus terus meningkatkan kualitas baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ujar narasumber.
Kementerian Agama akan memberikan layanan khusus kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam agar dapat meraih akreditasi A atau Unggul. Dengan akreditasi A atau Unggul, hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang berlaku dan diakui dalam bidang pendidikan dan penelitian.
“Jika pada saat batas akhir akreditasi, ternyata program studi belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk kemungkinan ditutup, daripada menyebabkan masalah hukum di masa depan,” jelasnya.
Ahmad juga mengingatkan pentingnya penyesuaian kampus dengan perkembangan dunia pendidikan. Hal ini akan memudahkan Kementerian Agama untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam berbagai hal, seperti publikasi internasional, pengabdian internasional, dan lain sebagainya.
“Tentu saja itu diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Dasar Penutupan Kampus
Penutupan kampus dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 tahun 2023.
Peraturan yang berlaku ini menegaskan tentang pentingnya menjaga Mutu Pendidikan Tinggi, yang mengacu pada tingkat kesesuaian antara layanan pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan.
Standar pendidikan tinggi terdiri dari standar nasional dan standar internal yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Selain itu, kebijakan Permendikbudristek mendorong Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk mengeluarkan regulasi yang lebih tegas.
Peraturan tersebut di antaranya berfokus pada penutupan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terbukti melanggar aturan terkait pelaksanaan perkuliahan.
- PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Menyatakan Pelaporan Status Akreditasi dari Lembaga Internasional
- PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Menegaskan Kewajiban Mengajukan Akreditasi
- PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Menetapkan Mekanisme Instrumen Akreditasi
Kesimpulan
Kementerian Agama telah menegaskan bahwa mereka siap menutup perguruan tinggi keagamaan Islam yang melanggar aturan terkait pelaksanaan perkuliahan ilegal atau belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam, dengan memberikan batas waktu bagi perguruan tinggi tersebut untuk memperbaiki diri dan meraih akreditasi A atau Unggul sebelum kemungkinan ditutup.