Menteri Koperasi dan UKM: Tiktok Tetap Melanggar Ketentuan!

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menegaskan, TikTok masih melakukan pelanggaran. Ia menyebut bahwa belum ada pemisahan yang jelas antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai platform e-commerce.

“TikTok masih melanggar,” kata Teten di sela acara BRI Microfinance Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Teten juga menyoroti bahwa dalam regulasi yang ada, tidak dijelaskan mengenai periode transisi. Beliau menegaskan bahwa yang terpenting adalah adanya pemisahan yang jelas antara TikTok dan TikTok Shop.

“Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu benar-benar melanggar aturan,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Menkop UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa dalam hukum yang berlaku, izin TikTok bisa dicabut. Namun, demi keberlangsungan investasi, Teten menilai penting bagi TikTok untuk patuh terhadap regulasi di Indonesia.

Pasar Indonesia sangat besar dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa. Oleh karena itu, Tiktok pasti tertarik untuk berjualan di sini. Namun, permasalahannya adalah apakah kita sebagai pemerintah berani untuk tegas jika aturan dilanggar. Jika pemerintah tidak konsisten, penegakan hukum kita tidak akan dihargai,” ungkap Menkop UKM.

Pihaknya juga melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya manipulasi harga yang dapat merugikan UMKM. “Selain isu manipulasi harga, kita harus memperhatikan regulasi terkait harga ini agar tidak merugikan UMKM. Saya juga telah menjajaki platform lain yang memproduksi barang sendiri. Namun, sebagai informasi, bagi produsen private label, penjualan tidak diperbolehkan,” jelasnya.

READ  Cegah Praktik Monopoli, Uni Eropa Awasi Perilaku TikTok dan Twitter

Kesimpulan

Kemunculan TikTok Shop sebagai platform e-commerce masih menjadi sorotan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, yang menilai TikTok masih melanggar aturan dengan tidak adanya pemisahan yang jelas antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop. Teten menegaskan bahwa izin TikTok bisa dicabut jika tidak patuh terhadap regulasi di Indonesia, sementara pemerintah perlu konsisten dalam menegakkan hukum demi melindungi UMKM dari manipulasi harga yang merugikan.