Berita Terkini: AHY Siap Laporkan Ke Jokowi Terkait Sengkarut Hotel Sultan

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Perselisihan terkait lahan Hotel Sultan antara pemerintah dan Pontjo Sutowo masih menggantung tanpa adanya solusi yang jelas. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, membawa informasi terbaru terkait kompleksitas masalah yang terus berlangsung.

Pria yang biasa disapa AHY ini menegaskan akan menuntaskan kasus sengketa hotel bintang lima tersebut. Karena kasusnya berlarut terlalu lama, pihaknya sepakat membawa kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses yang sedang kami telaah terus berlangsung. Kami telah memutuskan untuk mengangkat masalah ini ke level yang lebih tinggi dan ini telah menarik perhatian semua pihak, termasuk di tingkat pimpinan, yang mana kami akan mengajukan laporan ini pada kesempatan yang tepat kepada Bapak Presiden,” ujar AHY saat berbicara dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024, di Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).

Dia juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Menteri Sekretariat Negara. AHY juga menyebut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan bertindak sebagai integrator atau koordinator dalam penyelesaian konflik tersebut.

Dia menegaskan pentingnya keberlangsungan penyelesaian kasus ini tanpa merugikan negara. Tak hanya pemerintah dan korporasi, melainkan juga pekerja hotel terlibat dalam sengketa tersebut. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Kita akan sarankan Menko Polhukam menjadi integrator dari elemen-elemen terkait. Ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya, terutama bagi para pekerja di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola Hotel Sultan menyatakan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri bukanlah BMN (Barang Milik Negara) atau lahan yang dikuasai negara.

READ  Prabowo: Persahabatan Akrab dengan Jokowi Selalu Utuh, Pendapat Ganjar

“Saya tegaskan bahwa klaim mengenai lahan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah tidak akurat dan keliru. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan, yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora,” ungkap Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam tanggapannya yang disampaikan kepada media, Jumat (22/12/2023).

Putusan hukum terbaru mengungkapkan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri sebenarnya tidak termasuk dalam HPL No.1/Gelora. AHY menegaskan bahwa memasukkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) swasta ke dalam BMN merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 untuk secara otomatis menguasai HGB yang sebelumnya sudah dimiliki oleh pihak lain.

Kesimpulan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, memutuskan untuk membawa kasus sengketa lahan Hotel Sultan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena perselisihan tersebut terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas. AHY menegaskan pentingnya menuntaskan konflik tersebut tanpa merugikan negara serta memperhitungkan dampaknya terhadap para pekerja hotel yang terlibat, dengan koordinasi dari berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Menteri Sekretariat Negara.