indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Isu seputar TikTok dan TikTok Shop belum menemui titik temu. Tetap saja, TikTok dituduh masih melakukan pelanggaran.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, TikTok masih melanggar ketentuan. Sebab, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.
Menurut Teten, hal ini dapat menimbulkan kerancuan dalam transaksi online serta menimbulkan ketidakjelasan antara fitur sosial dan penjualan. “Kami meminta agar TikTok segera melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Teten terkait pelanggaran yang masih dilakukan oleh TikTok. Hal tersebut disampaikan oleh Teten saat menghadiri acara BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Teten juga menekankan bahwa aturan yang ada tidak mencantumkan ketentuan tentang masa transisi. Hal yang paling penting menurutnya adalah adanya pemisahan yang jelas antara TikTok dan TikTok Shop.
“Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar,” paparnya.
Menurut Teten, dalam hal ketentuan yang berlaku, izin dari TikTok dapat dicabut. Walaupun begitu, beliau menekankan pentingnya agar TikTok mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia demi keberlangsungan investasi di negeri ini.
“Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita,” ujarnya.
Di sisi lain, perusahaan teknologi asal Tiongkok, TikTok, masih terus menjadi perbincangan hangat dalam ranah kepatuhan aturan di Indonesia. Teten Masduki, mantan Menteri Negara BUMN, memberikan pandangannya terkait hal ini.
Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi harga yang berpotensi merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Selain itu, terkait dengan permainan harga, aturan terkait penetapan harga harus benar-benar diperhatikan agar UMKM tidak terkena dampak negatif. Saya bahkan juga telah mencoba platform lain yang memproduksi barangnya sendiri. Namun, sejauh ini produk white label tidak bisa dijual secara langsung,” jelasnya.
Pernyataan Teten menunjukkan pandangan yang berbeda dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak TikTok.
Berlanjut dari pernyataan sebelumnya, Teten kembali menegaskan bahwa platform media sosial TikTok masih terus melanggar aturan yang telah ditetapkan. Belum ada respons yang jelas dari pihak Kemendag terkait hal ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses transaksi pembayaran telah beralih di Tokopedia secara back end.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah mencoba sendiri proses pembayarannya.
Dia menjelaskan proses transaksi yang telah pindah ini memang tidak disadari oleh pengguna.
“Sudah, sudah di Tokopedia, sudah ada pemisahan,” kata Isy saat berkunjung ke Hotel Kempinski, Jakarta, pada hari Senin (4/3).
Walau begitu, saat itu dia menyatakan bahwa TikTok Shop masih berada dalam satu aplikasi yang sama dengan TikTok. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, transaksi jual beli di media sosial dilarang.
Dalam respons terhadap hal tersebut, Isy menegaskan bahwa pihak TikTok Shop dan Tokopedia tidak ingin proses integrasi data yang sedang berlangsung ini mengganggu pengalaman pengguna. Oleh karena itu, proses pemindahannya dilakukan secara sederhana melalui back end.
Dia menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan, meskipun dianggap sah dan tidak bermasalah oleh pihak terkait karena proses transaksi telah dipindahkan dari TikTok. Integrasi data TikTok ke TikTok Shop telah mencapai 87% hingga saat ini.
“Boleh-boleh aja, tapi secara back end-nya kan sudah digabungkan, sudah berubah. Sangat tidak ketahuan kan. Nah itu nggak ada jamnya, langsung klik gitu kan langsung pindah sebenarnya,” jelas Teten.
Menyusul pernyataan sebelumnya, Teten kembali menegaskan bahwa TikTok Shop harus tetap terpisah dari platform utama TikTok.
Kemendag juga akan mengadakan diskusi lebih lanjut untuk membahas masalah tersebut guna mencari solusi yang tepat.
Kesimpulan
Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena belum terjadi pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce. Meskipun proses transaksi telah dipindahkan ke Tokopedia secara back end, TikTok dinilai masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan. Kemendag akan mengadakan diskusi lebih lanjut untuk mencari solusi yang tepat terkait permasalahan ini.