Alasan KIP Kuliah Tak Tersalurkan, Ancaman Bagi Kampus!

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pencairan KIP Kuliah telah menimbulkan dampak signifikan. Mulai tahun 2023, proses penetapan dan pencairan KIP Kuliah baru dapat dilakukan setelah data mahasiswa terdaftar di PDDikti. Hal ini memerlukan koordinasi yang intensif antara operator PDDikti dan operator KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi saat memasuki awal semester.

Koordinasi tersebut terkait dengan proses pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti. Kerap kali, masalah teknis terjadi di tingkatan pengiriman data yang mengakibatkan pencairan KIP Kuliah terhambat.

Pentingnya koordinasi terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah tak bisa disepelekan. Sejak tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan dana untuk mahasiswa yang menjadi penerima bantuan KIP Kuliah baru dapat dilakukan setelah data mahasiswa tersebut terdaftar secara lengkap di PDDikti,” ungkap Tim Teknis KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Sony Hartono Wijaya saat menghadiri seminar Percepatan Pencairan KIP Kuliah Ongoing Semester Genap Tahun 2024 di Tangerang.

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika, menyatakan bahwa salah satu faktor keterlambatan pencairan KIP Kuliah 2023 adalah karena belum terdata mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti.

“Di tahun 2023, masih ada banyak perguruan tinggi yang belum melakukan pendataan mahasiswanya di PDDikti. Akibatnya, saat mengajukan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswa tidak terdaftar sehingga tidak bisa dicairkan,” ungkap Muni.

Alasan KIP Kuliah Tidak Tepat Cair

Muni Ika menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan pencairan KIP Kuliah terlambat. Salah satunya, kampus harus menyusun laporan perhitungan biaya pendidikan sebelum menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Seru! Bandara Dhoho Kediri Jadi Destinasi Wisata Populer!

Penyebab lain yang sering terjadi adalah program studi yang tidak terakreditasi. Hal ini bisa disebabkan oleh masa akreditasi yang sudah kedaluwarsa, sedang dalam proses re-akreditasi, merupakan program studi baru, atau program studi yang sedang melakukan proses upgrading. Akibatnya, kampus tersebut tidak dapat menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah di program studi yang bersangkutan.

Selanjutnya, keterlambatan pencairan KIP kuliah juga bisa disebabkan oleh beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, bahkan ditutup, sehingga proses migrasi masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Faktor lain yang dapat menyebabkan terhambatnya pencairan KIP adalah kesulitan dalam pembuatan rekening akibat data NIK yang tidak valid di Dukcapil.

“Calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa yang tengah menjalani kuliah dan yang menggantikan mereka belum terdata di DAPODIK,” ungkap Muni.

Pemadanan data mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti mencakup beberapa komponen penting, seperti status keaktifan mahasiswa, kartu rencana studi, dan juga aktivitas perkuliahan mahasiswa (AKM).

Jika proses pemadanan data telah selesai, Anda dapat segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Tim Teknis KIP Kuliah, Sony, menyarankan agar pengajuan pencairan dilakukan secara bertahap tanpa perlu menunggu data lengkap dan valid dari seluruh mahasiswa.

“Mohon untuk melakukan pencairan dana kepada mahasiswa yang telah terdaftar di PDDikti, karena pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” jelas Sony.

Agar proses pencairan KIP Kuliah dapat berjalan lebih lancar, Sony menyarankan agar permohonan pencairan dibedakan antara biaya pendidikan, bantuan biaya hidup, dan bantuan biaya pendidikan.

“Langkah terakhir, tetap pantau proses pencairan melalui SIM KIP Kuliah,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik), Abdul Kahar, telah menjelaskan bahwa penundaan pencairan KIP Kuliah disebabkan oleh ketidaksesuaian data penerima KIP Kuliah antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti. Hal ini muncul setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2023 terkait dugaan keberadaan penerima KIP Kuliah fiktif.

READ  Jokowi Terkejut! Rasio Penduduk Berpendidikan Tinggi di Indonesia Terbilang Rendah

“Saat kami melakukan penelusuran, kami menemukan bahwa masalah bukanlah rekayasa, melainkan pihak kampus yang belum melakukan pelaporan data mahasiswanya ke PDDikti,” ungkap Abdul Kahar.

Kesimpulan

Pencairan KIP Kuliah menghadapi kendala akibat keterlambatan pendataan mahasiswa di PDDikti, masalah pemadanan data antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti, serta faktor-faktor seperti laporan biaya pendidikan, status akreditasi program studi, dan kesulitan dalam pembuatan rekening. Untuk memperbaiki proses pencairan, penting untuk meningkatkan koordinasi antara operator PDDikti dan operator KIP Kuliah, memastikan data mahasiswa terdaftar secara lengkap, dan melaksanakan pencairan secara bertahap serta memantau melalui SIM KIP Kuliah.