indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Ketua MPR RI dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo (Bamsoet), telah ditetapkan sebagai dosen tetap Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Trisakti. Penetapan ini mulai berlaku sejak bulan Maret 2024, di mana Bamsoet akan mengajar mata kuliah Filsafat Hukum Tata Negara dan Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.
“Saya merasa sangat terhormat bisa bergabung di lingkungan Universitas Trisakti dan ikut serta dalam memberikan kontribusi pengetahuan seputar dunia hukum, baik dari segi teori maupun praktik. Dengan latar belakang pengalaman saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, serta pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI,” ujar Bamsoet dalam keterangan resminya pada Jumat (8/3/2024).
Menurut Bamsoet, “Maupun profesi lain saya sebagai pengusaha yang terlibat dalam berbagai sektor perekonomian serta advokat non aktif, karena telah menyelesaikan ujian kompetensi dasar profesi advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI),” sambungnya.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bamsoet seusai pertemuan dengan Dekan, Wakil Dekan, serta para dosen dan staf pengajar FH Trisakti di kampus FH Universitas Trisakti, Jakarta, pada hari ini. Hadir dalam pertemuan tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti, Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Endang Pandamdari, dan Irene Eka Sihombing dari Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti.
Bamsoet menjelaskan pentingnya keberadaan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Program tersebut tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dunia internasional.
Dengan kurikulum yang selalu sejalan dan relevan dengan kebutuhan dunia industri serta pasar yang terus berkembang, fasilitas pendukung yang memadai, potensi sumber daya alam yang unggul, dan suasana akademik yang kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengukuhan Profesor Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trisakti yang bertajuk “Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Guru Besar serta Dosen Tetap Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti” pada Kamis (24/2).
Bamsoet menjelaskan, dirinya siap untuk bersinergi dengan rekan-rekannya di Program Doktor Ilmu Hukum untuk membangun ilmu hukum yang bermartabat.
Bamsoet menyatakan bahwa masih terdapat begitu banyak hal yang perlu dipelajari lebih dalam terkait dengan hukum ketatanegaraan dan hubungan antara hukum dengan ekonomi. Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam setiap pertemuan kuliah. Contohnya, tentang perlunya penerapan doktrin struktur dasar (basic structure doctrine) dalam sebuah konstitusi negara. Upaya tersebut telah dilakukan di beberapa negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.
“Doktrin struktur dasar membahas ketentuan yang tidak dapat diubah, baik oleh MPR RI sebagai lembaga yang berwenang merubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 maupun oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam UUD NRI Tahun 1945, terdapat satu ketentuan yang tidak bisa diubah, yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 ayat 5. Berbeda dengan negara seperti India, yang memiliki 17 doktrin Struktur Dasar seperti Supremasi Konstitusi, Negara Hukum, Prinsip Pemisahan Kekuasaan, Perlindungan HAM, dan Sistem pemerintahan parlementer,” tutupnya.
Kesimpulan
Bamsoet telah resmi ditetapkan sebagai dosen tetap Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, di mana ia akan mengajar mata kuliah Filsafat Hukum Tata Negara dan Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Dalam pengumuman ini, Bamsoet menyatakan komitmennya untuk memberikan kontribusi pengetahuan hukum dari segi teori dan praktik, serta pentingnya keberadaan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Trisakti untuk memenuhi kebutuhan industri nasional dan internasional. Dengan pengalaman dan keahliannya, Bamsoet siap bersinergi dengan rekan dosen dalam membangun ilmu hukum yang bermartabat, sambil menyoroti perlunya penerapan doktrin struktur dasar dalam konstitusi negara seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.