indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga saat ini belum juga disahkan. Aturan tersebut seharusnya telah dibahas dalam rapat Komisi VI DPR.
Menanggapi belum disahkannya RUU Perkoperasian, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berencana untuk melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. “Saya mau laporkan ke Presiden karena RUU Perubahan UU Koperasi ini kan, sudah ada Surpresnya dan sudah diagendakan di DPR, tapi ternyata nggak masuk pembahasan,” kata Teten saat ditemui di Kantor, Jakarta, pada Kamis (8/3/2024).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR telah menjanjikan untuk membahas perubahan RUU Perkoperasian setelah pemilihan umum berlangsung. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendengar perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Waktu itu diusahakan teman-teman di Komisi VI DPR RI janjinya (dibahas) setelah pemilu 2024. Nanti, kita lihat lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Teten telah meminta agar RUU tersebut segera disahkan. Beliau menekankan pentingnya regulasi ini karena ekosistem koperasi di Indonesia telah terlantar selama puluhan tahun.
“RUU perkoperasian sangat penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang telah terbengkalai selama puluh-puluh tahun. Dampaknya telah dirasakan dengan banyaknya koperasi yang mengalami masalah dan membutuhkan pengembangan ekosistem baru,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Kesimpulan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, siap untuk melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun telah dijanjikan pembahasan setelah pemilu 2024, hingga saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut terkait regulasi penting ini, yang dianggap krusial untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang terbengkalai di Indonesia.