indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Salah satu pertimbangan utama bagi banyak orang ketika mencari pekerjaan adalah besaran gaji atau upah yang akan diterima. Di Indonesia, gaji untuk jenis pekerjaan yang sama dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat seseorang bekerja. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di setiap daerah.
Apa yang dimaksud dengan UMR dan berapa besaran upah minimum di wilayah Tangerang? Temukan informasinya pada artikel berikut ini.
Apa Itu UMR?
UMR adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai standar upah minimum di satu provinsi. Upah minimum tersebut merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok beserta tunjangan tetap.
UMR di Tangerang untuk tahun 2024 akan ditetapkan dengan pertimbangan faktor-faktor seperti kebutuhan, indeks harga konsumen, kondisi pasar kerja, serta tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita di wilayah tersebut. Hal ini menandakan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam menetapkan aturan revisi UMR minimal dua kali setahun.
Istilah UMR sebenarnya sudah diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Definisinya masih sama dengan UMR. Sehingga, orang awam pun masih menyebut upah minimum yang berlaku di satu provinsi sebagai UMR.
UMR memiliki perbedaan dengan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota yang proses pengajuannya dilakukan oleh bupati/wali kota dan penetapannya oleh gubernur.
Upah Minimum Wilayah Tangerang 2024
Pada tahun 2024, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 mengenai UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Pada tahun 2024, upah minimum regional (UMR) di wilayah Tangerang mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan pemerintah setempat, UMR Tangerang untuk tahun 2024 telah ditetapkan dengan kenaikan yang mencapai 10% dibanding tahun sebelumnya.
Dengan peningkatan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Tangerang dapat terbantu. Namun, tentu hal ini juga dapat berdampak pada pemangku bisnis di wilayah tersebut.
1. Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang tahun 2024 telah mengalami peningkatan sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saat ini, besaran upah minimum di Kota Tangerang mencapai Rp 4.760.289.
2. Kabupaten Tangerang
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 mengalami kenaikan 1,64 persen. Saat ini, UMK Kabupaten Tangerang mencapai Rp 4.601.988.
3. Kota Tangerang Selatan
Di wilayah Kota Tangerang Selatan, terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 2,62 persen. Dengan peningkatan ini, besaran UMK Tangerang Selatan saat ini mencapai Rp 4.670.791.
Itu dia informasi terkini mengenai upah minimum wilayah Tangerang untuk tahun 2024. Diharapkan artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pencari kerja di wilayah Tangerang.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam artikel tentang upah minimum di wilayah Tangerang tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan signifikan pada besaran UMR dan UMK di daerah tersebut. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, namun hal ini juga dapat berdampak pada para pelaku usaha di wilayah Tangerang. Keputusan pemerintah setempat untuk menaikkan UMR dan UMK ini menunjukkan peran penting Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjaga keadilan upah bagi pekerja.