indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Rencana pembatasan penggunaan Pertalite di jalan raya dijadwalkan akan diterapkan dalam tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat mengatur kategori kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar Pertalite.
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan Penggunaan Pertalite mulai tahun ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014. Revisi tersebut akan mengatur tentang siapa yang berhak untuk membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). JBKP yang dimaksud di sini adalah Pertalite.
Menurut Arifin yang dikutip dalam detikFinance, “Targetnya tahun ini harus tercapai, dalam beberapa bulan ke depan. Sudah setahun lamanya, draftnya pun sudah terbentuk sejak setahun yang lalu.”
Menurut Arifin, revisi aturan tersebut diharapkan selesai tahun ini. Ketika aturan tersebut diberlakukan, akan ada ketentuan khusus mengenai jenis kendaraan yang diizinkan untuk membeli BBM subsidi Pertalite serta solar.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” lanjut Arifin.
Rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 keluaran Pertamina telah menjadi perbincangan sejak tahun lalu. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, telah menjelaskan beberapa skenario terkait penggunaan Pertalite. Terdapat dua usulan untuk kendaraan bermotor. Pertama, larangan bagi semua kendaraan dengan plat hitam untuk menggunakan Pertalite. Skenario kedua adalah hanya memperbolehkan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc untuk menggunakan Pertalite.
Bagi pengguna motor, hanya kendaraan dengan kapasitas di bawah 150 cc yang diizinkan untuk menggunakan Pertalite. Saat ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi mereka yang belum terdaftar dalam Program Subsidi Tepat MyPertamina. Bagi yang belum terdaftar, pembelian maksimal adalah 20 liter per hari. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
Dari sisi JBKP, terdapat pembatasan yang berlaku, terutama untuk motor kecuali motor dengan cc di atas 150. Begitu pula dengan mobil pelat hitam yang memiliki dua skenario, apakah seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi lain adalah mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc. Ini adalah revisi yang diajukan Abdul pada Februari 2023.
Kesimpulan
Rencana pembatasan penggunaan bahan bakar Pertalite di jalan raya yang akan diterapkan tahun ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatur kategori kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM subsidi tersebut. Dengan adanya revisi aturan yang sedang disusun, akan terdapat ketentuan khusus mengenai jenis kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite, seperti mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan kapasitas di bawah 150 cc. Pembatasan ini juga mencakup pembelian Pertalite bagi yang belum terdaftar dalam Program Subsidi Tepat MyPertamina. Proses revisi aturan ini, diharapkan selesai tahun ini untuk mengatur pemanfaatan Pertalite secara efisien.