PNS Bekerja hingga Jam 3 Sore Selama Ramadhan: Ini Aturan yang Berlaku

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Aparatur sipil negara (ASN) akan melaksanakan jam kerja selama 32 jam 30 menit setiap minggu selama bulan puasa. Waktu kerja PNS akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pada hari Jumat, waktu selesai kerja ditetapkan hingga pukul 15.30 WIB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa jam kerja selama bulan puasa telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Azwar Anas, sebelumnya setiap tahun selalu dikeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan. Namun, kini hal tersebut tak lagi diperlukan karena sudah terakomodir di Perpres No. 21/2023. Hal ini disampaikan Azwar Anas dalam keterangan kepada media pada Minggu (10/3/2024).

Pada hari Jumat, para PNS pulang lebih siang karena diberikan waktu istirahat yang lebih lama. Jika pada hari-hari biasa istirahat hanya 30 menit, namun khusus di hari Jumat, mereka mendapat waktu istirahat selama 60 menit atau setara dengan 1 jam.

Azwar Anas menjelaskan bahwa untuk instansi yang menerapkan aturan kerja diluar 5 hari dalam satu minggu, harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden ini. Masa penyesuaian tersebut paling lama selama 1 tahun setelah Peraturan Presiden diundangkan.

Menurut Azwar Anas, “Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.”

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  10 Negara dengan Jumlah Kampus Terbanyak di Dunia: Di Urutan Berapa Indonesia?

Aturan mengenai jam kerja yang tercantum dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditempatkan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ada juga pengecualian bagi anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI yang aturannya ditetapkan oleh Kapolri, serta pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur jam kerja hingga jam 3 sore selama bulan puasa.

Adapun hari kerja dan jam kerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang melaksanakan tugas di luar struktur, serta para pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, mengikuti jadwal kerja yang berlaku di tempat penugasan mereka.

Rincian Jam Kerja PNS Saat Bulan Puasa Ramadhan 1445 H

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

2. Jumat: 08.00-15.30

Kesimpulan

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengikuti jam kerja selama bulan puasa Ramadhan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023, dimana waktu kerja PNS dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 setiap Senin-Kamis, dan hingga pukul 15.30 pada hari Jumat. Aturan ini memberikan penyesuaian istirahat lebih lama pada hari Jumat dengan waktu istirahat 60 menit. Instansi yang menerapkan aturan kerja diluar 5 hari dalam satu minggu harus sesuai dengan ketentuan Perpres ini, dengan masa penyesuaian selama 1 tahun setelah diundangkan. Selain itu, terdapat pengecualian aturan untuk prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri yang tunduk pada pengaturan pemimpin masing-masing.

READ  KPU Beri Kesempatan Baru untuk Pemantau Pilgub DKI Jakarta tahun 2024