Menaklukkan Tantangan PPDB Jalur Prestasi, Inilah Permasalahan yang Harus Dihadapi

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh wilayah Indonesia untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat segera dimulai. Secara umum, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Setiap jalur pendaftaran memiliki segmentasi peserta didik masing-masing. Jalur prestasi sendiri ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, sekolah memiliki tugas untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.

Sayangnya, Puspresnas menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Begini penjelasannya.

Permasalahan dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi

Untuk mengikuti perkembangan PPDB jalur prestasi, Puspresnas telah melakukan pengamatan PPDB pada tahun ajaran 2023/2024 di 6 dinas pendidikan provinsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP), dan 23 sekolah menengah atas (SMA). Data ini dikutip dari dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas pada Minggu (10/3/2024).

Hasil pemantauan menunjukkan adanya dua permasalahan terkait jalur prestasi karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:

1. Masalah Bukti Prestasi

Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi adalah terkait dengan persyaratan bukti atas prestasi. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa “Bukti atas prestasi harus diterbitkan dalam rentang waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.” Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi para calon peserta PPDB untuk memenuhi syarat tersebut.

READ  {Tips Cek Penerima KJP Plus Maret 2024: Wajib Diketahui Siswa}

Perbedaan aturan dalam berbagai Juknis PPDB menimbulkan masalah terkait penambahan jangka waktu prestasi dengan aturan tertentu, yaitu: “Dokumen bukti atas prestasi akademik dan non-akademik harus diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 5 (lima) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.”

Situasi ini telah sangat berbeda dari aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan data pemantauan di 28 satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA, tercatat ada 499 siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi.

Tetapi sebanyak 139 peserta tetap diterima meskipun menggunakan sertifikat yang tidak valid sesuai ketentuan. Berikut merupakan persentasenya:

  • Sertifikat berumur kurang dari 6 bulan: 93 siswa (19%)
  • Sertifikat berumur antara 6 bulan hingga 3 tahun: 360 siswa sesuai ketentuan (72%)
  • Sertifikat berumur lebih dari 3 tahun: 19 siswa (4%)
  • Sertifikat tanpa mencantumkan tanggal: 27 siswa (5%)

Dari sertifikat prestasi yang dilampirkan, terdapat sertifikat non-juara yang juga diterima, seperti tingkat golongan pramuka, sertifikat tahfidz, dan sertifikat keikutsertaan tanpa meraih juara.

2. Penggunaan Tes Akademik/Uji Kompetensi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan kriteria kelulusan melalui jalur prestasi untuk peserta didik, yang berdasarkan pada rapor dan sertifikat prestasi baik dari segi akademik maupun non-akademik. Dalam proses seleksi PPDB, tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Mirisnya, dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah dipakai sebagai persyaratan kelulusan di jalur prestasi PPDB.

Dari 28 sekolah tersebut, terdapat 2.067 peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi. Namun ditemukan 306 peserta didik yang mengikuti tes akademik/uji kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:

Salah satu permasalahan utama yang muncul dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi adalah kewajiban bagi peserta didik yang menyertakan sertifikat kejuaraan untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam proses seleksi.

READ  Jokowi Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah di Wonosobo, Catat Hal Ini!

Selain itu, terdapat kewajiban lain yaitu melampirkan rapor dan hasil tes asesmen daerah, yang menjadi syarat tambahan karena nilai dari sertifikat kejuaraan dianggap sebagai nilai plus dalam penilaian. Penambahan persyaratan ini seringkali menjadi kendala bagi calon peserta didik.

Evaluasi Pelaksanaan PPDB untuk Tahun Ajaran 2023/2024

Untuk mengatasi permasalahan yang muncul, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan PPDB. Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan data primer dan sekunder untuk mendapatkan gambaran yang akurat.

Data primer merupakan informasi kualitatif yang dikumpulkan melalui diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di 17 daerah.

FGD ini dihadiri oleh dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, panitia PPDB di tingkat sekolah, dan orang tua siswa baik di SMP maupun SMA. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari dokumen kebijakan PPDB di tingkat daerah.

Dari hasil analisis kedua data tersebut terkait penerapan dan permasalahan PPDB di daerah, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dihadapi, yaitu:

  1. Kriteria Jalur Prestasi: Saat ini, penggunaan peringkat atau ranking dianggap tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan pendidikan, terutama sehubungan dengan Kurikulum Merdeka.
  2. Kuota Jalur Prestasi: Berdasarkan analisis dokumen, hampir semua juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sudah mencantumkan kuota jalur prestasi sejak awal. Mayoritas menetapkan bahwa 30% daya tampung dialokasikan untuk jalur prestasi.
  3. Kecurangan pada Jalur Prestasi: Ditemukan bahwa orang tua dan sekolah melakukan kecurangan dengan membuat piagam/sertifikat palsu. Kecurangan lain dilakukan oleh sejumlah sekolah dengan cara memanipulasi nilai rapor peserta didik. Tindakan ini lazim terjadi di beberapa sekolah swasta agar lulusannya dapat diterima melalui jalur prestasi.
  4. Pembukaan Jalur Prestasi yang Didahulukan: Umumnya, jalur prestasi diselenggarakan pada tahap 1 sebelum jalur zonasi dilaksanakan.
  5. Prioritas Calon Peserta Didik dari Luar Wilayah Zona: Beberapa wilayah mengalokasikan jalur prestasi hanya bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona, sesuai dengan juknis PPDB yang berlaku. Hal ini menyebabkan calon peserta didik berprestasi kesulitan untuk bersekolah di lingkungan terdekat.
READ  5 Tips Menyambut Hari Raya Galungan dengan Meriah di Pulau Dewata