indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sejumlah bendera partai berjejer di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menyatakan pemasangan bendera partai di stick cone tersebut melanggar aturan.
Video mengenai bendera partai politik yang ditemukan terpasang di stick cone jalur sepeda telah menjadi viral di media sosial. Lokasi penemuan bendera tersebut terdapat di flyover Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Pada Jalan Rasuna Said, terdapat tonggak konstruksi berwarna oranye yang digunakan untuk menancapkan sejumlah bendera dari berbagai partai politik. Namun, terlihat beberapa bendera terjatuh ke jalanan dan beberapa tonggak pun bengkok, sehingga mengganggu jalanan.
Dalam konfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menilai pemasangan bendera pada stick cone tersebut termasuk dalam pelanggaran aturan. Ia menyatakan bahwa Satpol PP berwenang untuk mencopot paksa bendera tersebut.
“Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Bawaslu meminta partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri APK masing-masing parpol. Permintaan tersebut telah diatur dalam peraturan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta penindakan terhadap bendera partai yang terpasang di stick cone di Jalan Rasuna Said. Hal ini berkaitan dengan aturan kampanye dalam Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Benny menyatakan bahwa partai politik seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau parpol untuk patuh dan tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.
“Terlebih lagi, sudah terjadi kecelakaan akibat jatuhnya alat peraga kampanye di jalan raya. Seharusnya kampanye memberikan pencerahan, bukan malah membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Kesimpulan
Sejumlah bendera partai yang terpasang di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan, melanggar aturan menurut Bawaslu DKI Jakarta. Video mengenai temuan ini menjadi viral di media sosial, dengan beberapa bendera terjatuh ke jalanan dan beberapa tonggak bengkok. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk mencopot bendera tersebut. Bawaslu meminta partai politik menertibkan APK mereka sendiri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Bawaslu juga mengimbau parpol untuk tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang dan menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan.