indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Pria dengan inisial S telah ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan S sebagai tersangka.
“Setelah melakukan beberapa permintaan keterangan saksi dan tambahan beberapa ahli, kami menyatakan sudah ada bukti cukup bahwa si pelaku adalah yang bertanggung jawab atas perbuatan pencabulan ini,” kata Arief, seperti dikutip dari akun Instagram Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).
Dalam perkembangan terbaru kasus pemerkosaan anak tiri di Tangerang, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Saat ini, S telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan Saudara S sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2017 dan atas perubahan kedua UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kepala Kepolisian Daerah Tangerang.
Dalih Pengobatan
Kompol Arief mengungkap modus bejat pelaku dalam memperkosa korban dan memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.
“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa diobati dengan cara memandikan korban, tetapi sebenarnya pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan,” ujar sumber terpercaya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.
“Modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan memanfaatkan kerentanan korban. Pelaku mengaku bahwa korban mengalami gangguan psikis dan menawarkan diri untuk mengobati gangguan tersebut demi kesehatan korban,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pada kenyataannya, korban tidak mengalami gangguan psikis sedikit pun. Arief menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah rekayasa dari pelaku agar dapat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” ujar Arief.
Kesimpulan
Pria dengan inisial S telah ditahan setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun di Tangerang. Kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut. S diduga memanfaatkan situasi untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan, meskipun sebenarnya korban tidak mengalami gangguan psikis. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual.