Menjelaskan Proses dan Prosedur Pemakzulan Jokowi Menurut Konstitusi

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur ketentuan tentang impeachment atau pemakzulan presiden. Oleh karena itu, semua pembicaraan mengenai impeachment atau pemakzulan harus sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

“Pemakzulan kepada presiden sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ada aturannya, ada mekanismenya. Karena kita sudah memiliki konstitusi yang ditetapkan bersama maka kita harus mengikuti prosedur sesuai konstitusi dalam pemakzulan presiden,” kata Syarief Hasan usai membuka kegiatan mancing bersama di Kampung Wangon Tengah, Kota Bogor, Minggu (14/1/2023).

Menanggapi isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Syarief Hasan menyampaikan bahwa prosesnya harus mengikuti prosedur konstitusi. Isu ini bermula ketika Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menerima kunjungan sejumlah tokoh dari Petisi 100 yang mengajukan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Adapun tokoh dari Petisi 100 di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Mahfud MD, tokoh Petisi 100 ini menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Syarief Hasan mengungkapkan bahwa pemakzulan presiden harus dilakukan sesuai dengan prosedur konstitusi yang ada. Menurutnya, hal tersebut harus dimulai dari DPR dan dapat dilakukan melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.

“Kemudian dari usulan pemakzulan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, dari MK kemudian dikembalikan ke DPR. Bila proses berlanjut maka dibawa ke MPR,” jelasnya.

Menanggapi soal pemakzulan Jokowi, Syarief Hasan menekankan perlunya tindakan sesuai prosedur konstitusi. Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mendetailkan aturan mengenai proses pemakzulan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemakzulan dapat dilakukan baik jika terbukti adanya pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dapat terjadi jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.

READ  Minat Baca Anak Indonesia Rendah, Waka MPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan

“Semua prosedur pemakzulan harus diikuti sesuai dengan asas konstitusi yang baik. Ini adalah hal yang harus diikuti jika ada. Semua bermula dari DPR terlebih dahulu,” tambah Syarief Hasan.

“Apakah sudah ada alasan kuat untuk memakzulkan presiden? Alasan-alasan pemakzulan presiden itu nanti dibahas di DPR. Di DPR nanti dibahas apakah alasan-alasan itu sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD, dan substansi yang memunculkan alasan-alasan pemakzulan itu. Jadi semua berawal di DPR untuk menilai apakah ada pelanggaran-pelanggaran etika dan sebagainya. DPR yang akan menentukan,” jelasnya.

Mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Syarief Hasan menyatakan pentingnya mengikuti prosedur konstitusi yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa sebelum isu tersebut diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu melakukan upaya dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum melangkah ke tahap pemakzulan ini, DPR juga memanfaatkan hak angket sebagai sarana untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Langkah selanjutnya setelah itu adalah menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk mengajukan kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika DPR berhasil mengajukan permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK, dan MK memutuskan adanya pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak secara otomatis terjadi setelah Putusan MK dibacakan.

Proses selanjutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR dan membutuhkan persetujuan dari minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

Syarief Hasan menilai bahwa apapun alasan dan motif di balik munculnya isu pemakzulan presiden, harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

READ  Program Pertukaran USU-University of Melbourne Australia Siap Diluncurkan

“Jadi ada aturan untuk memakzulkan presiden,” tegasnya.

Menanggapi soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Syarief Hasan menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Sebagai anggota parlemen, Syarief Hasan mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses pemakzulan harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

“Kegiatan-kegiatan tersebut ditujukan untuk menghibur masyarakat. Kami menyediakan fasilitas agar masyarakat dapat menikmati dan sekaligus memperkenalkan Pemilu 2024, dengan harapan mereka dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pesta demokrasi,” ucap Syarief Hasan.