Tiba di Polda Metro, Pengacara Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Yusril Ihza Mahendra tiba di Polda Metro Jaya pagi ini. Dia datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada hari Senin (15/1/2024) pukul 09.50 WIB, Yusril tiba di Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan setelan jas.

Sebelumnya, Yusril telah menyatakan bahwa dia akan datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dapat meringankan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya hari ini.

“Insyaa Allah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada malam Minggu (14/1).

Pemeriksaan terhadap Yusril dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri. Meskipun begitu, Yusril mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

“Nggak ada (persiapan khusus),” ujarnya.

Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Meringankan Firli

Sebelumnya, Yusril telah menjelaskan alasan mengapa dia bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Yusril awalnya menjelaskan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pada 2010 terkait definisi saksi dalam Pasal KUHAP. Ia menyatakan bahwa putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.

Yusril tiba di Polda Metro untuk memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan dalam kasus yang melibatkan Firli. Menurut Yusril, seorang saksi tidak hanya terbatas pada orang yang mengalami dan menyaksikan tindak pidana, tetapi juga memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Dia mengajukan uji materi untuk memastikan penegakan hukum terkait keterangan saksi tidak memihak antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa.

READ  Cak Imin: Menyambut Kemenangan AMIN, RI Tampil sebagai Pusat Wisata Halal Terbesar Dunia

“Pada tahun 2010 saya mengajukan uji materi ke MK mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 itu menjadi putusan historis yang memperluas makna saksi bukan saja orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana tersebut,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

“Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya ingin agar penegakan hukum pidana didasarkan pada keadilan yang seimbang, di mana posisi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuatan yang sebanding, sedangkan posisi tersangka dan terdakwa menjadi lebih lemah. Menurut saya, aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa harus memiliki kedudukan yang sejajar. Di negara demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum bertindak atas kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang memegang kekuasaan tersebut,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Yusril datang ke Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Firli. Menurut Yusril, seperti halnya penyidik dan JPU yang dapat menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan, tersangka dan terdakwa juga berhak menghadirkan saksi meringankan. Namun, dia menambahkan bahwa seringkali pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan praktik yang seharusnya.

“Dalam praktik, sayangnya, terdapat ketidakseimbangan dalam penyidikan dan penuntutan. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya pengetahuan atau kemampuan tersangka/terdakwa, atau juga mungkin karena penyidik dan hakim tidak menanyakan apakah tersangka/terdakwa akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau menguntungkan. Sementara itu, penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka/terdakwa,” ujar Yusril.

Dalam keadaan mendung, Yusril tiba di Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Firli. Yusril menjelaskan bahwa keputusannya untuk menjadi saksi meringankan Firli didasari oleh keinginan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan seimbang.

READ  Serap Aspirasi Karawang: Ganjar Siap Beri Fasilitas untuk Warga Inovatif

“Itu sebabnya, selama saya tidak memiliki halangan, saya biasanya bersedia memberikan keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin agar hukum ditegakkan dengan adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, ‘Bagi seorang qadi (hakim), lebih baik jika dia salah dalam berijtihad untuk membebaskan seseorang daripada salah dalam menjatuhkan hukuman.’ Itulah prinsip yang saya pegang,” ujar Yusril.

Kesimpulan

Yusril Ihza Mahendra tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril datang tanpa persiapan khusus dan menjelaskan bahwa keputusannya untuk menjadi saksi meringankan Firli didasari oleh keinginan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan seimbang. Menurut Yusril, sebagai saksi, seseorang tidak hanya terbatas pada orang yang mengalami dan menyaksikan tindak pidana, tetapi juga memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 untuk memperluas pengertian saksi dalam Pasal KUHAP, dengan tujuan agar penegakan hukum terkait keterangan saksi tidak memihak antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa.