indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kenaikan PBJT tersebut.
Hal tersebut diungkap Airlangga setelah mendistribusikan bantuan pangan di kantor Perum Bulog Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat, NTT. Airlangga menyebutkan di tempat-tempat wisata seperti Mandalika, Bali, hingga Labuan Bajo, banyak yang mengeluhkan hal yang serupa.
“Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menkeu memang pada saat saya di Bali kemarin juga sama. Jadi di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya sama yaitu pajak 40%,” kata Airlangga di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1/2024).
Airlangga mengungkapkan bahwa kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa memiliki aturan yang berbeda-beda. Meskipun demikian, Airlangga tidak menyebutkan adanya rencana revisi terkait aturan tersebut. Menurut Airlangga, solusi terkait hal ini telah diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
“Tetapi di dalam UU HKPD ada pasal 11, pasal 11 itu bisa mengecualikan daerah dengan tentunya usulan dari pemda apakah itu bupati ataupun gubernur jadi sebetulnya bisa dikecualikan,” ungkap Airlangga.
Menurut Airlangga, kenaikan pajak sebesar 40-75% bagi penyedia jasa hiburan tidak bersifat mutlak dan tergantung pada daerah masing-masing. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memahami pengecualian-pengecualian tertentu dalam pajak barang dan jasa yang diperlukan oleh pihaknya.
“Revisi akan dilakukan nanti, tetapi Undang-Undang itu sendiri telah memberikan solusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi. Oleh karena itu, tidak mutlak menerapkan pajak sebesar 40 persen karena bergantung pada kearifan lokal, yang merupakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Airlangga.
“Daerah yang mengerti makanya daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, PBJT ini menjadi topik perbincangan yang hangat. Besaran pajaknya yang berkisar antara 40% hingga 75% mendapat tanggapan dari masyarakat luas. Salah satu tanggapan datang dari pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari sumber yang terpercaya, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa pajak dengan tarif sebesar 40% hingga 75% dapat membahayakan keberlanjutan industri pariwisata di Indonesia.
“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% hingga maksimal 75%. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kenaikan PBJT tersebut. Meskipun demikian, Airlangga tidak menyebutkan adanya rencana revisi terkait aturan tersebut, tetapi solusi terkait hal ini sudah diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Kenaikan pajak tidak bersifat mutlak dan tergantung pada daerah masing-masing, dengan pengecualian yang dapat diberikan sesuai dengan kearifan lokal dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tanggapan dari masyarakat luas, termasuk dari pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan pajak tersebut terhadap industri pariwisata di Indonesia.