indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan (Jaksel) dilanda kehebohan akibat antrean panjang warga yang ingin pindah tempat pemilihan suara (TPS) hingga larut malam. Warga yang ingin pindah TPS terpaksa menghabiskan waktu antre hingga tujuh jam.
Salah satu warga, Faisal (27), mengatakan sengaja mengambil izin dari kantor untuk mendapatkan nomor antrean yang paling awal. Namun, setelah mengambil antrean pada pukul 12.00 WIB, dia hanya mendapat nomor antrean 498.
“Saya antre sejak jam 17.30 WIB. Malah tadi sebelum jam pulang kantor sudah minta izin takut tidak keburu, demi satu suara. Sengaja saya datang jam 12.00 WIB dulu mengira akan menjadi nomor urut 1, ternyata nomor 498,” kata Faisal saat dijumpai di kantor KPU, Jl Pangeran Antasari, Jaksel, pada Senin (15/1).
Faisal menyatakan bahwa dia baru saja mengurus pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bengkulu ke Jaksel setelah mendapatkan informasi dari teman dan berita. Menurutnya, KPU kurang melakukan sosialisasi mengenai informasi pemindahan TPS ini.
“Baru sekarang karena sosialisasinya kurang, kita baru tahu hari ini terakhir dari berita, dari teman-teman kantor. Saya berasal dari Bengkulu dan tidak memungkinkan untuk pulang, jadi saya memutuskan pindah ke Jakarta Selatan,” tuturnya.
Faisal mengeluhkan kepanjangan antrean yang tak kunjung selesai hingga malam. Dia juga menyarankan agar KPU dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan memanfaatkan kemajuan digital untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses tersebut.
“Ya, pertama-tama pasti capek karena harus nunggu lama. Terus, kedua, mungkin seharusnya kemarin sosialisasinya lebih intens lagi agar tidak terjadi antrean yang ramai seperti ini. Jujur, informasi yang aku terima juga kurang,” ujar salah seorang warga.
“Mungkin sekarang sebaiknya ada sistem online untuk KPU dan pemilih. Dengan begitu, tidak perlu lagi antre lama-lama ketika mengurus formulir A5 ini,” tambahnya.
Sebuah keluhan muncul dari warga yang harus menghabiskan waktu antre selama 7 jam untuk mengurus pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Cilacap ke Jakarta Selatan (Jaksel). Salah seorang warga yang bernama Sarwiyah (46) mengungkapkan bahwa dia mendapat nomor antrian ke-503. Sarwiyah mengungkapkan bahwa dia baru menyadari perlunya mengurus pemindahan TPS setelah diberitahu oleh atasan di tempat kerjanya.
“Saya sudah menunggu sejak jam 1 siang, tapi baru kelar berapa jam, saya mendapatkan urutan nomor 503. Saya baru saja diberitahu sekarang, sebelumnya saya ingin pulang kampung tapi tidak bisa karena ini hari terakhir. Saya juga hanya mengetahuinya dari atasan,” ujar narasumber.
Keluhan tersebut muncul dari warga yang harus mengantri selama 7 jam untuk mengurus proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPU Jaksel). Warga mengungkapkan ketidakyamanan mereka karena harus bersusah payah untuk mendapatkan nomor urut pindah TPS.
Situasi ini tidak hanya menimpa satu atau dua warga, melainkan juga banyak warga lainnya yang mengharapkan dapat membuat perubahan TPS pada hari terakhir yang ditentukan.
Dengan adanya keluhan ini, diharapkan pihak berwenang, khususnya KPU Jaksel, dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin pindah TPS agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan efisien tanpa memakan waktu yang terlalu lama.
Masyarakat Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluhkan lamanya proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di KPU Jaksel. Salah seorang warga, Sarwiyah, mengaku sangat kesal melihat antrean yang bahkan masih berlangsung hingga malam hari.
Menurut Sarwiyah, meskipun ia merasa frustrasi, ia tetap pasrah dan bersabar untuk menunggu agar dapat menggunakan hak suara di pemilu mendatang. Tidak hanya Sarwiyah, beberapa warga lainnya juga mengalami hal yang sama.
Mereka berharap proses pindah TPS ini dapat ditingkatkan agar lebih efisien dan tidak memakan waktu yang terlalu lama. Pasalnya, antrean yang panjang membuat mereka menghabiskan waktu hingga 7 jam di KPU Jaksel.
“Kesel ya, tapi demi bisa kasih suara ya mau gimana lagi,” pungkasnya.
Kesimpulan
Warga di Jakarta Selatan mengalami kesulitan dalam proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan antrean yang panjang dan memakan waktu hingga tujuh jam. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan informasi yang akurat mengenai pemindahan TPS juga menjadi permasalahan yang dihadapi. Warga mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan meningkatkan pelayanan dan mengadopsi sistem online yang lebih efisien. Dengan adanya keluhan ini, diharapkan proses pindah TPS dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien untuk memberikan kemudahan kepada warga.