Drama Pria Mengamuk di Bogor: Aniaya Warga, Melawan Polisi!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Personel Lantas Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (29) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pria tersebut ditangkap setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga dipicu oleh rasa cemburu.

“Bukan begal, kita sudah memeriksa. Ini merupakan kasus penganiayaan dengan motifnya cemburu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi, saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Luthfi menghargai langkah yang diambil oleh Ipda Subandi dalam merespon cepat aduan masyarakat. Menurutnya, jika tidak segera ditangkap, DH bisa saja melakukan tindakan yang lebih berbahaya.

“Tindakan cepat dari anggota kepolisian sangat penting dalam penanganan kasus ini. Tanpa kehadiran petugas kepolisian, korban bisa mengalami luka yang lebih parah atau bahkan pelaku bisa menjadi korban amukan massa,” ujar Luthfi.

Dipicu Cemburu

Luthfi kemudian menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan DH terhadap ES, hingga akhirnya diamankan Ipda Subandi. Luthfi menjelaskannya dalam keterangan tertulis.

“Pelaku yang dengan inisial DH merupakan suami dari Saudari F, yang menerima pesan dari paman korban (ES,red) yang memiliki inisial I. Saudari F dan Saudara I sudah saling kenal sejak 2 bulan yang lalu melalui Facebook,” ungkap Luthfi dalam keterangannya.

“Pada hari kejadian, Saudara I yang merupakan paman korban (ES) mengirim pesan melalui Facebook ke Saudara F, yang mana akun FB tersebut dipegang oleh DH, hingga akhirnya pelaku DH memberikan titik lokasi di tempat kejadian perkara untuk bertemu,” tambahnya.

DH yang merasa sangat cemburu, kemudian mendatangi I dengan membawa sebilah golok yang disiapkan sejak di rumah. Saat kejadian tersebut, I datang ke lokasi menggunakan mobil dengan temannya, ES.

READ  Yunita ART Jadi Tersangka Bobol ATM Majikan, Rp 20 Juta

“Sebelum pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku yang bernama DH telah menyiapkan sebuah golok dari rumahnya untuk melukai korban yang bernama I,” kata Luthfi.

“Jadi si I ini datang bersama korban (ES), posisinya korban (ES) sebagai sopir, sementara I ada di tengah. Jadi korban ini keliru mengira I adalah pelaku, maka korban dianiaya. Sebenarnya, pelaku salah sasaran, karena target pelaku adalah I,” jelas Luthfi ketika dimintai konfirmasi.

Luthfi mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan ini terjadi karena DH merasa cemburu dan tidak menerima jika ada seorang pria yang menggoda istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa pelaku DH merasa cemburu dan tidak menerima pesan masuk dari seorang pria yang mengajaknya bertemu,” kata Luthfi.

Luthfi memastikan tidak ada barang milik yang hilang. Namun, pelaku DH saat ini ditahan karena telah melakukan penganiayaan terhadap ES.

“Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang. Untuk saat ini pelaku DH sudah kami tahan, dengan Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Luthfi.

Lihat juga Video ‘Momen Penyergapan Pria Bergolok Penyerang Polsek Cipayung’:

 

Kesimpulan

Saat ini, seorang pria berinisial DH (29) telah ditangkap oleh personel Lantas Polresta Bogor Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. DH diduga melakukan tindakan ini karena rasa cemburu terhadap pria yang mengajak istrinya bertemu. Langkah cepat dari petugas kepolisian sangat penting dalam penanganan kasus ini untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Meskipun tidak ada barang berharga yang hilang, DH saat ini ditahan dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.